Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Terbukti Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Tidak Dapat Dituntut di Persidangan

Terbukti Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Tidak Dapat Dituntut di Persidangan

Penulis: Zainal
22 Januari 2019 | 00:38 WIB
in News

Topsumutpress.com – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Kompol Fahrizal memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menyatakan tidak dapat melakukan penuntutan terhadap mantan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah itu karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Julisman, penasihat hukum terdakwa yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, kliennya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.

Namun, tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa sedang terganggu. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 44 KUHP.

“Kami mengapreasiasi tuntutan jaksa, sudah sesuai fakta persidangan. Gangguan jiwa yang dialami terdakwa sesuai dengan keterangan dokter M Ildrem. Jaksa merujuk keterangan ahli kejiwaan itu,” katanya, Senin (21/1/2019).

Diceritakannya, sebelum memasuki agenda tuntutan, tim penasihat hukum menolak dakwaan jaksa dengan alasan terdakwa sudah mengalami gangguan jiwa akut atau skizofrenia paranoid sejak 2014.

Dia beberapa kali menjalani perawatan ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penembakan yang dilakukan terdakwa dilakukannya tanpa sadar dan di luar logika. Saat itu, terdakwa mendatangi lokasi kejadian untuk menjenguk ibunya Sukartini yang baru pulih dari sakit.

“Penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem, dokter yang memeriksa pada 23 April 2018 menyebutkan terdakwa mengalami skizofrenia paranoid,” ungkap dia.

Meskipun tuntutan sudah berdasarkan fakta persidangan, Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan yang dibuka kembali pekan depan.

“Kami akan mengajukan pledoi, keputusannya kami serahkan kepada majelis hakim,” ucap Julisman.

Sebelum kasusnya sampai ke pengadilan, terdakwa menjalani pembantaran dan proses observasi selama dua minggu oleh dokter jiwa Polda Sumut dan ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri.

Terdakwa menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33) pada Rabu (4/4/2018) lalu.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku begitu cepat dan tiba-tiba karena beberapa detik sebelum penembakan, keduanya masih bercengkerama. Setekah menghabisi nyawa korban, terdakwa menyerahkan diri ke Mapolresta Medan.

Selama proses penyidikan, terdakwa lebih banyak diam dan seperti linglung. Polda Sumut juga melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul ‘Idap Skizofrenia, Kompol Fahrizal Tak Bisa Dituntut‘

Tags: Kompol FahrizalPN Medan

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP