Rotasi Asia ID – Kabar gembira untuk anda yang ingin melakukan perjalanan domestic karena tes genose saat ini sudah bisa digunakan untuk semua jenis perjalanan. Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk perjalanan dalam negeri di masa pandemic Covid-19 ini. Aturan akan berlaku mulai 1 April 2021 untuk semua jenis moda transportasi.
Sebelumnya pemerintah menetapkan bahwa tes genose hanya dapat digunakan sebagai syarat untuk perjalanan menggunakan kereta api saja. Sedangkan perjalanan domestic menggunakan pesawat maupun moda transportasi lainnya menggunakan tes SWAB PCR sebagai syaratnya. Namun per 1 April ini, semua jenis moda transportasi boleh menggunakan hasil tes Genose sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Kisruh Rumah Tangga Hotma Sitompul Semakin Memanas
Tes genose merupakan tes untuk mendeteksi adanya virus Corona atau tidak melalui hembusan nafas. Tes genose dianggap lebih praktis dan murah karena hasilnya bisa keluar dalam waktu beberapa menit saja. Tidak hanya itu biaya tes genose juga lebih murah jika dibandingkan dengan tes SWAB PCR.
Ketentuan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
Mulai tanggal 1 April 2021, pemerintah akan menggunakan peraturan perjalanan terbaru untuk perjalanan dalam negeri. Aturan ini dibuat untuk menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Aturan akan diperlakukan untuk semua moda transportasi mulai dari kereta, pesawat, kapal laut, hingga kendaraan pribadi.
Aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021 tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 12 tahun 2021. Dalam SE tersebut dicantumkan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemic Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo sebagai Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 26 Maret 2021.
Di samping memberlakukan tes Genose sebagai syarat perjalanan dalam negeri, setiap individu yang akan melakukan perjalanan juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 5M. Setiap orang yang akan bepergian wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Orang
Diperlakukan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19 disertai dengan pengetatan protokol kesehatan pada perjalanan orang. Beberapa pengetatan tersebut antara lain seperti :
- Masker wajib dipakai dengan benar dan sesuai aturan yaitu menutup mulut dan hidung
Masker yang dibolehkan untuk digunakan pelaku perjalanan harus masker medis atau masker kain tiga lapis - Larangan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan dengan moda transportasi apapun.
- Tidak dibolehkan makan maupun minum sepanjang penerbangan untuk perjalanan kurang dari 2 jam. Pengecualian diberikan kepada individu yang harus mengonsumsi obat demi keselamatan.
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Selain harus mematuhi protokol kesehatan ketat, ada peraturan lain yang juga harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri seperti berikut ini:
- Setiap orang yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi apapun harus tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku serta bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing.
- Khusus untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam atau tes genose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes dan dinyatakan negative Covid-19 sebagai syarat sebelum perjalanan.
- Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan transportasi laut tidak harus menunjukkan hasil tes akan tetapi petugas bisa melakukan tes acak apabila diperlukan.
Baca Juga: Sedang Hamil, Cici Pergoki Calon Suami Serumah dengan Waria Jelang Hari Pernikahan
Pemberlakuan aturan baru perjalanan dalam negeri yang memperbolehkan penggunaan hasil tes Genose sebagai syarat perjalanan cukup menggembirakan banyak orang. Akan tetapi masyarakat tetap harus waspada dan tidak perlu melakukan perjalanan jika tidak dalam kondisi terdesak demi menghindari paparan virus Covid-19. [SA/RA]