Topsumutpress.com – Pihak Satreskrim Polres Langkat mengamankan seorang oknun Kepala Desa berinisial D.
D merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Oknum Kepala Desa itu diamankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang telah dilaporkan pihak korbannya.
Sedikitnya ada dua laporan polisi terkait pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa tersebut.
Laporan pertama dilaporkan pada Kamis 31 Mei 2018, dan pada Senin 20 Agustus 2018. Demikian dikutip dari tribunmedan.com. Sabtu (1/9/2018).
Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Firdaus membenarkan bahwa anggotanya ada mengamankan seorang Kepala Desa untuk dimintai keterangannya.
Pelaku, kata Firdaus, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban A dengan cara membujuk dan merayu korban.
Selanjutnya, memeluk dan mencium pipi korban sudah tiga kali. Sehingga korban merasa keberatan dan memberitahukan kepada orang tua korban. (*/tsp)