Topsumutpress.com – Ombudsman RI sukses menuntaskan kasus mahasiswi IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dengan pihak Pemkab Simalungun.
Baca juga : Tuntaskan Kasus Mahasiswi IPB ‘Pindah Agama’, Ombudsman RI Dapat ini…
Atas kesuksesan itu, agar kasus atau persoalan yang sama tidak terulang kembali, pihak Ombudsman RI menyampaikan harapannya kepada kedua belah pihak.
Ombudsman RI berharap agar kedua belah pihak menjalin komunikasi yang aktif. Seperti disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (9/8/2018).
“Saya mengharapkan agar Arnita sebagai peserta BUD terus membangun komunikasi aktif dengan pihak Pemkab dan IPB guna kelancaran proses kepentingan yang terkait dengan kelanjutan perkuliahan sampai tuntas,” tuturnya.
Jadi, lanjut Abyadi, Ombudsman RI berharap agar antara Pemkab dan Arnita dan keluarga membangun komunikasi yang aktif.
“Pemkab sebagai orang tua, aktiflah membina anaknya. Sedang Arnita sebagai anak harus aktif berkomunikasi dengan Pemkab sebagai orang tua. Intinya, antara orang tua dan anak harus komunikatif. Pemkab dan Arnita harus aktif berkomunikasi,” tandas Abyadi tegas.
Sebelumnya, kasus mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip yang sempat dikabarkan bea siswanya dihentikan karena ‘pindah agama’. Namun dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Dinas Pendidikan menyatakan, beasiswa untuk Arnita mengeluarkan dan nama gadis yang dicoret dari daftar penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) karena masalah teknis. Bukan karena pindah agama.
Pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku kesulitan untuk mentrasfer dana beasiswa itu kepada Arnita karena si mahasiswi sulit dihubungi. (n70/tsp)