Buntut dari bentrokan ini, kata Indra, anggota FUI dan warga yang terlibat saling melaporkan ke Polsek Sunggal. “Informasi yang saya dapat begitu, mereka saling lapor,” katanya.
Polisi Proses 3 Laporan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan keributan terjadi. Ia mengatakan aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus itu.
“Memang kemarin ada kejadian FUI membubarkan kegiatan kuda lumping itu, perkembangan nanti saya sampaikan ya,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Polisi pun kini tengah mendalami tiga laporan terkait upaya pembubaran pertunjukan Jaran Kepang. “Jadi ada tiga LP sedang berproses ditangani oleh Polrestabes Medan,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (9/4/2021).
Adapun rinciannya, yakni dua LP dugaan penganiayaan dan satu LP dugaan penghinaan. Semua laporan berasal dari pihak-pihak yang saat kejadian terlibat di TKP.
“Berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dan di back-up Polda Sumut,” ujar Hadi.
Kepling Komandan FUI Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Salah satu anggota Forum Umat Islam (FUI) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka pembubaran pertunjukan jaran kepang di Medan.
S juga berprofesi sebagai kepala lingkungan XI, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal, Kota Medan.
“Iya ada, sudah ditetapkan tersangka. Inisial S. dia dari kepling ya. Dia juga bagian dari ormas FUI,” kata Hadi Wahyudi, Jumat (9/4/2021).
Hadi mengatakan S diduga melakukan penghinaan dalam membubarkan pertunjukan jaran kepang tersebut. “Tersangka penghinaan, itu nanti didalami lagi, yang jelas kasus yang dihadapi terkait penghinaan,” sambungnya.
Dijelaskan Hadi, meski kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Medan namun pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Tersangka baru satu orang. Kasusnya terus didalami. Yang jelas semua akan dimintai keterangan,” pungkasnya. [bgze]
sumber: cnnindonesia.com




