Rotasi News – Seorang wanita cantik kelahiran Medan Sumatera Utara 21 tahun silam, Veronica Koman, ditetapkan jadi tersangka provokasi Papua, dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasinya, ada lima konten unggahan Veronica baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris, yang diduga hoax dan mengandung provokasi. Konten tersebut, di antaranya soal penangkapan dan penembakan mahasiswa di Asrama Jalan Kalasan Surabaya.
Veronica diketahui sudah lama aktif mengawal aksi mahasiswa Papua, namun saat insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica yang tak ada di tempat kejadian. Namun dia aktif menyebarkan informasi lewat pesan, foto dan video yang mengajak memprovokasi.
Dan ternyata setelah dilakukan pendalaman dari media sosial, handphone, dan aduan masyarakat, Veronica Koman merupakan orang yang sangat aktif memprovokasi, tidak cuma di Indonesia tapi juga di luar negeri. Hal itu berdasarkan pengakuan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
“VK ini orang yang sangat aktif membuat provokasi, di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi (terkait Papua),” kata dia di Markas Polda Jatim. Demikian dilansir viva.co.id.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, wanita kelahiran 14 Juni 1998 itu diburu International Police (Interpol). Seperti disampaikan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
“Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol ya karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Wiranto menuturkan penetapan Veronica sebagai tersangka terkait dengan ujaran provokasi. Veronica diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan terhadap warga Papua-Papua Barat agar terus melakukan perlawanan lewat demonstrasi anarkis.
Wiranto mengatakan Veronica yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua itu disangka melanggar pasal 160 KUHP, serta UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA. Demikian dilansir CNN Indonesia. (*/tsp)