Topsumutpress.com – Sebanyak 14 wanita muda yang berprofesi sebagai tukang pijat “enak” alias ‘plus-plus’ ditangkap polisi.
Para terapis yang seluruhnya bertubuh seksi itu, digrebek saat sedang mesum bersama pelanggan-pelanggannya di dalam masing-masing kamar.
Saat disergap, para terapis berikut pelanggannya yang sedang ‘tempur’ itu pun tampak gagap.
Tak pelak, mereka pun membiarkan sejumlah tisu basah, lotion dan kondom berceceran di lantai yang akhirnya dijadikan barang bukti.
Informasi dihimpun, penggerebekan tempat esek-esek itu terjadi di panti pijat ‘Bu Mamik’ yang terletak di Komplek Ruko Barata Jaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, saat digerebek, ada 17 terapis di panti pijat tersebut, namun yang 3 orang sedang tidak melayani tamu.
“Sudah kami amankan (terapis) untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” kata AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9).
AKP Ruth menjelaskan, selain terapis pihaknya telah menetapkan pemilik panti pijay, KA (59), sebagai tersangka. Ia dijerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pengelola atau pemiliknya sudah jadi tersangka, dalam pemeriksaan, dia telah mengoperasikan panti pijat sejak 20 tahun lalu,” tambahnya.
Namun operasional 20 tahun tersebut tak di satu tempat, tapi berpindah-pindah lokasi.
“Dari lokasi diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah kondom, lotion, tisu basah, buku tamu dan uang sebesar Rp 1,4 juta,” imbuhnya.
Tersangka KA saat ditanya wartawan berdalih, ia hanya membuka panti pijat kebugaran.
Ia mengaku selama ini tak tahu, terapis yang diperkerjakannya memberikan layanan plus-plus kepada pelangganya.
Anehnya, ia mengaku baru tahu ada layanan seks itu setelah polisi melakukan penggerebekan.
Dalih KA agaknya harus dibuktikannya di persidangan. Karena ia telah dijerat petugas dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (sumber: merdeka.com)