Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Jual Kembali Jaringan Internet Telkom Secara Ilegal, Pria Ini Diciduk Polisi

Jual Kembali Jaringan Internet Telkom Secara Ilegal, Pria Ini Diciduk Polisi

Jual Kembali Jaringan Internet Telkom Secara Ilegal, Pria Ini Diciduk Polisi

Penulis: Zainal
8 April 2022 | 03:12 WIB
in News

PRIA berinisial IA (28) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun. Musababnya, warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ini diduga telah jual kembali jaringan internet yang disewa dari PT Telkom Indonesia.

IA awalnya menyewa jaringan internet dari PT Telkom Indonesia, kemudian menjualnya kembali ke 96 orang pelanggan yang merupakan tetangganya. Dari bisnis tersebut, dirinya meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulan.

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, setelah menerima laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku.

Dari hasil temuan polisi, di rumah pelaku terdapat perangkat keras berupa router yang memancarkan jaringan internet melalui sinyal WiFi ke pelanggan-pelanggannya.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Adapun modus IA seperti dijelaskan Kapolres, yakni awalnya melakukan berlangganan paket internet dengan kecepatan 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia seharga Rp 1,3 juta per bulan.

Kemudian oleh pelaku, kuota jaringan internet itu dipancarkan ulang dengan sistem RT/RW Net yang diberi batasan kecepatan sebesar 0,8 Mbps dan ditawarkan ke sejumlah tetangga dan warga lainnya tanpa seizin PT Telkom Indonesia.

Setelah warga menyetujuinya, pelaku IA kemudian meminta kepada warga uang sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pemasangan awal. Selanjutnya, para pelanggan dikenai biaya berlangganan oleh IA sebesar Rp 165.000 per bulan, dan dinilai aksi tersangka telah merugikan negara.

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.

Dari hasil bisnis penjualan kuota internet secara ilegal tersebut, pelaku IA mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas Wifi,” ucap Wiwit.

Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku berupa set perangkat jaringan, laptop.

Kemudian, peralatan perawatan kabel jaringan, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” kata Wiwit. [bz]

Tags: Desa SookaDiciduk PolisiIndihomeInternet TelkomJaringan InternetJaringan Internet IlegalJawa TimurKecamatan PunungPacitanTelkom

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP