PRIA berinisial IA (28) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun. Musababnya, warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ini diduga telah jual kembali jaringan internet yang disewa dari PT Telkom Indonesia.
IA awalnya menyewa jaringan internet dari PT Telkom Indonesia, kemudian menjualnya kembali ke 96 orang pelanggan yang merupakan tetangganya. Dari bisnis tersebut, dirinya meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulan.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, setelah menerima laporan dari warga pihaknya langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku.
Dari hasil temuan polisi, di rumah pelaku terdapat perangkat keras berupa router yang memancarkan jaringan internet melalui sinyal WiFi ke pelanggan-pelanggannya.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Adapun modus IA seperti dijelaskan Kapolres, yakni awalnya melakukan berlangganan paket internet dengan kecepatan 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia seharga Rp 1,3 juta per bulan.
Kemudian oleh pelaku, kuota jaringan internet itu dipancarkan ulang dengan sistem RT/RW Net yang diberi batasan kecepatan sebesar 0,8 Mbps dan ditawarkan ke sejumlah tetangga dan warga lainnya tanpa seizin PT Telkom Indonesia.
Setelah warga menyetujuinya, pelaku IA kemudian meminta kepada warga uang sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pemasangan awal. Selanjutnya, para pelanggan dikenai biaya berlangganan oleh IA sebesar Rp 165.000 per bulan, dan dinilai aksi tersangka telah merugikan negara.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Dari hasil bisnis penjualan kuota internet secara ilegal tersebut, pelaku IA mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas Wifi,” ucap Wiwit.
Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku berupa set perangkat jaringan, laptop.
Kemudian, peralatan perawatan kabel jaringan, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” kata Wiwit. [bz]