Topsumutpress.com – Guna mengungkap peredaran gelap di wilayah hukumnya, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyamaran atau Undercoverbuy.
Hasilnya DH, warga Lorong 22 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap dari Jalan Asahan Km 1 Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersamaan dengan DH, antara lain dua bungkus plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, beserta satu unit HP Nokia berwarna hitam.
“Penangkapan DH berawal dari adanya informasi yang langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan melakukan penyamaran,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Liberty M Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Juryadi Sembiring, Minggu (9/9/2018) sore.
Awalnya, kata Juryadi, pada Sabtu (8/9/2018) sekira jam 19.30 wib, unit opsnal mendapat informasi bahwa di sekitaran jalan asahan ada seorang pria yang sering mengantar Narkotika jenis sabu. Setelah mendapat nomor HP kurir itu, petugas yang menyamar melakukan pemesanan.
Dua jam kemudian, tepatnya jam 21.30 wib, seorang pria yang diduga mengantar narkotika jenis sabu tersebut datang, dan selanjutnya tanpa menunggu lama unit opsnal langsung melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penggeledahan.
Petugas berhasil menemukan barang bukti. Saat diiterogasi, DH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HRM yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar. Namun, ketika dilakukan pengembangan, HRM tak ditemukan.
“Namun untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum polres simalungun, kita akan tetap melakukan penyelidikan kembali. Dan untuk menjalani proses lebih lanjut, kita sudah mengamankan tersangka DH berikut dengan barang bukti,” tandasnya. (n70/tsp)