Rotasiasia.com – Seorang dukun ngaku bisa gandakan uang, RT (48) warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Resmob Polres Bone, Senin (22/8) kemarin.
RT (48) ditangkap tak lama setelah dilaporkan korbannya, Darmang (47), warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang
Dalam aksinya, pelaku meminta korban mengumpulkan uangnya untuk digandakan senilai Rp 230 juta dan menyerahkan uang ke dalam sebuah peti.
Uang itu diserahkan korban ke pelaku sejak Februari 2022. Kemudian pelaku mengatakan jika ingin uang yang disimpan dalam wadah peti itu berlipat ganda, baru bisa dibuka setelah 6 bulan kemudian.