Rotasiasia.com – Seorang dukun ngaku bisa gandakan uang, RT (48) warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Resmob Polres Bone, Senin (22/8) kemarin.
RT (48) ditangkap tak lama setelah dilaporkan korbannya, Darmang (47), warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang
Dalam aksinya, pelaku meminta korban mengumpulkan uangnya untuk digandakan senilai Rp 230 juta dan menyerahkan uang ke dalam sebuah peti.
Uang itu diserahkan korban ke pelaku sejak Februari 2022. Kemudian pelaku mengatakan jika ingin uang yang disimpan dalam wadah peti itu berlipat ganda, baru bisa dibuka setelah 6 bulan kemudian.
Namun setelah sampai waktunya (6 bulan), uang yang disimpan korban dalam peti setelah dibuka malah berubah jadi tisu.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bone. Resmob Polres Bone kemudian berhasil menangkap RT pada hari Senin (22/8) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kami menerima laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Informasi yang diterima korban diiming-imingi akan digandakan uangnya hingga miliaran,” kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, mengutip detikSulsel, Kamis (25/8/2022). (*)