Topsumutpress.com – Seorang Napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar nekat ‘main kuda-kudaan’, atau melakukan hubungan intim, bersama dengan istrinya. Sabtu (22/9/2018).
Sayangnya, aksi pasangan suami-istri di kamar mandi itu tertangkap basah oleh seorang pegawai wanita di Lapas yang terletak di Jalan Asahan KM 7 Kabupaten Simalungun Sumatera Utara tersebut.
Sebagai ganjaran bagi Napi yang tertangkap ‘main kuda-kudaan’ di kamar mandi itu diberi sanksi berupa tidak boleh dikunjungi istrinya dalam waktu yang ditentukan oleh pihak Lapas.
Informasi mengenai tertangkap basah ‘main kuda-kudaan’ di kamar mandi itu, tidak ditampik oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar, saat bertemu sejumlah awak media, pada Senin (24/9/2018).
Saat disinggung soal ‘ruang biologis’ atau tempat khusus ‘Gituan’ bagi para Napi bersama dengan pasangannya (suami/istri) yang berkunjung ke Lapas, Porman bilang tidak ada aturan untuk tempat tersebut.
“Tidak ada aturan ataupun surat edaran yang menyatakan boleh melakukan hubungan biologis di Lapas, sampai sekarang belum ada itu aturannya,” ujar Porman yang saat itu bersama Humas Lapas, Hiras Silalahi dan KPLP, Sahat Bangun.
Pada kesempatan itu, Porman mengungkapkan beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh Napi, yaitu tidak boleh plesiran atau berekreasi ke luar penjara, termasuk juga melakukan hubungan seks di dalam Lapas. (n70/tsp)