Topsumutpress.com – AG alias Gopur (45), terduga pelaku penikaman, yang mengakibatkan tewasnya Dedy (33) tukang (penjual) rujak di Kota Pematangsiantar, ditangkap di Kota Medan. Jumat (16/11/2018) subuh.
Gopur ditangkap, tanpa perlawanan. Saat itu ia tidur di rumah teman keponakannya, yang ada di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Usai menikam Dedi tetangganya di Jalan Vihara Belakang Gang Bunga Kelurahan Simalungun Kecamatam Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Gopur melarikan diri. Berikut rute pelarian Gopur.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Gopur membawa pisaunya, lari ke Jalan Imam Bonjol, lalu tembus ke rel kereta api melalui gedung IV Pasar Horas. Dari rel jalan ke arah stasiun, lalu ke Jalan Mataram I melalui gudang pupuk.
Dari Jalan Mataram I menyeberangi Jalan Ade Irma ke Jalan Langkat. Saat akan ke Jalan Langkat, pisau yang digunakan Gopur menikam korban, terjatuh di parit yang ada di samping kantor PU Bina Marga Sumut Jalan Ade Irma.
Dari Jalan Langkat, Gopur ke Jalan Singosari. Di Jalan Singosari, ia naik ke angkot Sinar Siantar ke simpang Rambung Merah. Dari situ bergeser ke jembatan Sigagak di Jalan Medan perbatasan Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
Dari situ, Gopur lanjut ke Tebing Tinggi naik bus Sejahtera. Rencananya, dari Tebing Gopur mau kabur ke arah Provinsi Riau. Namun, berubah pikiran, ia akhirnya memilih lanjut ke Kota Medan. Dimana di Medan ada rumah kakaknya.
Pihak kepolisian sempat ke rumah kakak Gopur, namun Gopur tidak ditemukan. Gopur berhasil ditangkap dari rumah teman keponakannya di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo Kecamatan Polonia, Kota Medan.
Hal itu diakui Gopur kepada tim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih, untuk menangkap Gopur setelah berkordinasi Jatanras Polda Sumut yang dipimpin Panit Jatanras Subdit III Unit II BUNCIL dipimpin AKP Sastrawan Tarigan.
Penangkapan Gopur dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heri Bertus Ompusunggu dalam konfrensi pers yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Siantar Selatan dan Kabag Humas Polres Pematangsiantar. Sabtu (17/11/2018).
Diceritakan Kapolres, penikaman yang terjadi pada Rabu (14/11/2018) pagi itu, berawal dari pelaku dan korban saling tatap-tatapan mata yang menimbulkan emosi dan kemudian berujung ke perkelahian, lalu ke penikaman.
“Tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Heri Bertus yang baru pisah sambut dengan AKBP Doddy Hermawan yang pindah tugas ke Polres Langkat. (n70/tsp)