Topsumutpress.com – Pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar latih pegawai Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar.
Para pegawai rumah sakit yang ada di Jalan Gunung Simanuk-manuk tersebut dilatih menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta ada kegiatan simulasi kebakaran serta evakuasi pasien. Kamis (29/11/2018) pagi.
“Pertama, dalam hal perawatan APAR, minimal 1 kali 2 minggu harus digoyang bolak-balik minimal 5 kali bolak-balik,” ujar pegawai Damkar Pemko, Rencus Sitompul menjelaskan sekilas mengenai perawatan APAR.
“APAR ditaruh munimal 120 centimeter dari lantai. Dan jangan ditaruh di tempat yang terlalu dingin dan terlalu panas,” sambung Rencus yang kemudian memperagakan penggunaan APAR.
“Saat memadamkan api, jangan panik, tenang, dan perhatikan arah angin. APAR yang sudah dipergunakan, jangan disimpan. Laporkan ke pemadam lebakaran supaya di refill, (isi ulang),” cecar Rencus dalam pelatihan yang dihadiri Komandan Detasemen Kesehatan (Dandenkes), Letkol CKM Suhartono.
Setelah satu per satu pegawai, mulai dari Kepala Rumah Sakit sampai kepada pegawai bagian dapur memperagakan cara menggunakan APAR, kegiatan dilanjutkan dengan memadamkan api pakai alat tradisional.
“Selanjutnya memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api tradisional seperti goni, selimut atau handuk yang sudah terlebih dahulu dibasahi,” tutur Rencus yang kemudian memperagakan pemadaman api menggunakan goni.
“Tenang, jangan panik, lindungi tangan dan wajah dari api, dan jangan melawan arah angin. Setelah menutupkan goni ke api, pastikan apinya sudah padam,” ujar Rencus yang kemudian mempersilahkan pegawai rumah sakit untuk memperagakannya.
“Ingat, bila ada kebakaran, jangan panik, utamakan terlebih dahulu menyelamatkan nyawa. Dan sebelum melakukan upaya pemadaman, hubungi pemadam kebakaran,” kata Rencus sebelum foto bersama dan mengakhiri kegiatan pelatihan.
Kepala Rumah Sakit Tentara Mayor CKM dr Hadi Zulkarnain MKed yang ditemui usai acara pelatihan, berharap dengan adanya pelatihan seluruh karyawan, baik itu Tentara, PNS maupun TKS bisa menggunakan APAR.
“Sehingga, bila terjadi bencana kebakaran, mereka (para pegawai) dapat melaksanakan kegiatan pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sebelum pemadam kebakaran datang,” tuturnya. (n70/tsp)