Topsumutpress.com – Tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sukses mengamankan tersangka pengedar dan penyalahguna Narkoba dari wilayah Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang diamankan dari wilayah kabupaten itu antara lain Andika (28), Kusnadi (36) dan Miswanto (37) ketiganya warga Huta III Karang Keri Desa Silampuyang Kecamatan Siantar.
Penangkapan mereka berawal dari tertangkapnya Dedi Pranata alias Dedet (38) warga Jalan Singosari Gang Salak Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, yang kemudian dilakukan pengembangan.
Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Oppusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar dan Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom yang menceritakan kronologis penangkapan. Jumat (25/1/2019).
“Awalnya, pada Rabu (23/1/2019) sekira pukul 21.00 wib, personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menjual narkoba di sebuah rumah di Jalan Singosari Gang Salak,” tutur Resbon.
Informasi itu, kata Resbon, langsung ditindaklanjuti tim Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menemukan rumah sesuai yang diinformasikan. Saat rumah itu dimasuki, petugas menangkap Dedi Pranata dari dalam kamar.
Di samping kanan tempat tidur Dedi ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Hp merk Samsung dan 1 buah kotak dongrak gigi yang di dalamnya ada 8 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Ketika diinterogasi, pengedar itu ‘nyanyi’ atau mengaku mendapat narkotika jenis shabu itu dari Andika. ‘Nyanyian’ itu tidak disia-siakan, dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Andika.
Pada hari Kamis (24/1/2019) sekira pukul 17.30 wib, di depan sebuah warung di Huta III Karang Keri Desa Silampuyang dilakukan penangkapan terhadap KUSNADI dan di dalam warung dilakukan penangkapan terhadap Andika.
Dari dalam warung ditemukan barang bukti 10 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 4 pipa kaca, 2 kompeng karet, 2 mancis, 1 bong terbuat dari botol kaca, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 Hp Oppo, 1 Hp Samsung, 3 (tiga) bungkus plastik klip, dan uang Rp 175.000.
Saat dilakukan interogasi terhadap Andika, diperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika didapatkan dari Miswanto. Kemudian dilakukan pengembangan, dan sekira pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Miswanto yang bersembunyi di rumah warga.
Miswanto dibawa ke rumahnya di Huta III Karang Keri Desa Silampuyang, dan dilakukan penggeledahan, di ruangan tamu dan di atas akuarium ditemukan 1 kotak rokok Ten Mild yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) lembar kertas tik-tak.
Kemudian dari ruangan kamar di bawah lantai kamar ditemukan barang bukti 6 Paket narkotika diduga jenis shabu, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama seluruh tersangka di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan. (n70/tsp)