Topsumutpress.com – Tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelajar, berinisial RAPS (16), yang akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Pelajar warga Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar itu ditangkap dari Jalan Rajamin Purba, tepatnya di simpang Jalan Madura, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Barang bukti yang diamankan dari RAPS antara lain 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 1,05 gram, 1 Unit Hp merk OPPO, 1 plastik berisi narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,23 gram, dan 1 Sepeda Motor Suzuki Satria FU BK 3335 TX.
Penangkapan anak dibawah umur itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Eduar melalui Kabag Humas, Iptu Resbon Gultom, Kamis (7/2/2019).
“Pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019, sekira pukul 23.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Rajamin Purba simpang Jalan Madura,” ujar Resbon.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti, Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan dan pada saat tiba di Jalan Rajamin Purba Simpang Jalan Madura Personil Sat Narkoba melihat pria yang dicurigai.
Pria yang belakangan diketahui berinisial RAPS dan berstatus pelajar itu, lanjut Resbon, langsung ditangkap. Saat ditangkap dari tangan kirinya ditemukan 1 Paket narkotika diduga jenis shabu, dan dari tangan kanan ditemukan 1 Unit Hp merk OPPO.
Bukan itu saja, dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 plastik berisi narkotika diduga jenis shabu dan juga diamankan 1 Unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 3335-TX yang dipakai oleh RAPS.
Ketika diinterogasi, RAPS ‘menyanyi’ atau mengaku mendapatkan barang haramnya dari seorang pria bernama Herry Jason Purba (27) warga Jalan Melati GangbDame Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap Herry. Dan pada Kamis (7/2/2019) sekira pukul 10.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Herry di sebuah warnet di Jalan Silimakutta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.
“Dari Herry ditemukan barang bukti 1 Unit Hp merk Blackberry yang dipakainya untuk berkomunikasi dengan RAPS. Dan Herry juga mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada RAPS,” tandas Resbon. (*/tsp)