Topsumutpress.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diharapkan mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang telah dimusyawarahkan.
Harapan itu disampaikan Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE MM, saat membuka membuka Musrenbang Kecamatan Siantar Selatan.
Pembukaan Musrenbang diadakan di aula kantor Camat Siantar Selatan, Jalan Pahae Pematangsiantar, Senin (25/2/2019).
Dikatakan Hefriansyah, Musrenbang merupakan upaya bersama antara masyarakat dan pemerintah kota dalam menyelenggarakan musyawarah membahas program kerja serta pembangunan, khususnya pembangunan infrastuktur di wilayah masing-masing.
“Musrenbang yang kita laksanakan mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 yang menjelaskan mengenai rencana pembangunan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama untuk melaksanakan pembenahan pembangunan,” terang Hefriansyah.
Selain itu, mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan perencanaan pembangunan daerah harus melalui mekanisme Musrenbang yang berbasis elektronik dengan fasilitas e-planning pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kita dukung program kerja yang akan dilaksanakan. Mudah-mudahan dapat direalisasikan,” tukas Hefriansyah seraya mengungkapkan bahwa mekanisme Musrenbang 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini, mekanismenya yaitu usulan pada Musrenbang mulai tingkat kelurahan sudah diselaraskan dengan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Juga sudah di-input ke aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pada kesempatan itu, Camat Siantar Selatan Naek Tambunan berharap peserta Musrenbang agar benar-benar aktif memberikan masukan, sebab Musrenbang bukanlah kegiatan seremonial.
“Musrenbang digelar untuk merencanakan pembangunan dan kemajuan daerah. Dengan Musrenbang, disatukan skala prioritas di kelurahan untuk dibawa ke Musrenbang Kota Pematangsiantar,” terang Naek.
Musrenbang juga dihadiri para stakeholder dan mitra kerja, yakni Kapolsek serta Danramil, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Puskesmas, pengurus Karang Taruna, Ketua Tim Penggerak PKK, perwakilan OPD terkait, dan lainnya. (rel/tsp)