Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
11 Parpol di Daerah Tak Bisa Ikut Pemilu 2019. KPU Siantar : "Parpol di Siantar Ikut Semua"

11 Parpol di Daerah Tak Bisa Ikut Pemilu 2019. KPU Siantar : “Parpol di Siantar Ikut Semua”

Penulis: Zainal
22 Maret 2019 | 10:17 WIB
in News

Topsumutpress.com – KPU mengumumkan parpol yang dibatalkan kepesertaannya pada pemilu tingkat kabupaten/kota karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Ada 11 parpol yang tak bisa ikut pemilu di tingkat daerah.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan parpol yang tak menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU dan KPUD hingga tenggat 10 Maret diberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat 2 dan Pasal 338 ayat 1 UU Pemilu serta Pasal 71 ayat 2 PKPU 24/2018.

“Berdasarkan ketentuan itu, KPU pusat meminta laporan dari KPU provinsi, kabupaten/kota, kemudian sesuai dengan data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia, terdapat 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota,” kata Hasyim di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Parpol yang tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye dibagi dalam tiga kategori. Kategori pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, dan mengajukan calon anggota (caleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai tenggat penyampaian 10 Maret 2019.

Kategori kedua, partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Kategori ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak menyampaikan LADK sampai tenggat waktu penyampaian LADK 10 Maret 2019.

Sementara itu, hanya lima parpol yang dinyatakan lengkap telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kelima partai itu adalah Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.

Hasyim mengatakan, bila ada partai politik kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan LADK kepada KPU provinsi, kepesertaannya untuk pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan. Hal itu juga berlaku bagi pemilu DPRD kabupaten/kota.

Hasyim menegaskan, yang dibatalkan merupakan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bukan membatalkan kepengurusan parpol.

Berikut ini daftar parpol yang dibatalkan kepesertaan pemilunya di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota:

1. PKB di 6 Kabupaten dan 3 kota yang tersebar di 6 provinsi.

2. Partai Garuda di tingkat provinsi Kalimantan Utara. Di tingkat kabupaten/kota ada 110 kabupaten dan 20 kota yang tersebar di 26 provinsi.

3. Partai Berkarya, di 27 kabupaten dan 1 kota, tersebar di 11 provinsi.

4. PKS, di 8 Kabupaten, 1 kota, tersebar di 6 provinsi.

5. Partai Perindo, di 2 kabupaten dan 2 kota, tersebar di 4 provinsi.

6. PPP, di 19 kabupaten dan 1 kota tersebar di 9 provinsi.

7. PSI, di 43 kabupaten dan 6 kota tersebar di 19 provinsi.

8. PAN, di 5 kabupaten dan 2 kota tersebar di 2 provinsi.

9. Partai Hanura, di 7 kabupaten 1 kota tersebar di 6 provinsi.

10. PBB, di 57 kabupaten dan 1 kota tersebar di 18 provinsi.

11. PKPI, di 90 kabupaten dan 16 kota di 24 provinsi.

Total yang dibatalkan 1 provinsi dan 428 di tingkat kabupaten/kota. Demikian dilansir detik.com.

Terpisah, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani menyebutkan bahwa seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Pematangsiantar dapat mengikuti Pemilu 2019 karena sudah semua menyerahkan LADK-nya.

“Semua Parpol telah menyampaikan LADK, jadi Parpol di siantar ikut semua dalam Pemilu 2019 ini,” tuturnya ketika dikonfirmasi via telepon(*)

Tags: Baca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarKPULADKMayoritas Agama di SiantarNews Siantar Hari IniParpolPematangPematangsiantarPemilu 2019Peta Pematang SiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP