Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Diduga Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan, Pengelola Megaland Diadukan Sumut Watch

Diduga Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan, Pengelola Megaland Diadukan Sumut Watch

Penulis: Zainal
22 Maret 2019 | 14:46 WIB
in News

Topsumutpress.com – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, dalam kedudukannya selaku Kuasa Hukum bagi 9 (sembilan) eks pekerja/ buruh mengadukan Ketua Pengelola Komplek Megaland Bisnis Center Pematangsiantar, Andriani, ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar, dalam dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 184 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Demikian siaran pers Sumut Watch yang diterima.

Adapun kesembilan eks pekerja/ buruh yang disebut masing – masing : Nur Sayida Siregar, (Pr, 53), Sinem (Pr, 78), Sriyana (Pr, 48), Sartiana Damanik (Pr, 48), Yunawati (Pr, 38), Renti Tiodora Siagian (Pr, 35), Putra Lumbanraja (Lk, 25), Aliman Sirait (Lk, 60) dan Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) selaku isteri dari alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Megaland Bisnis Center.

Dalam suratnya No. 50/SW/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 ke Pegawai Pengawas, selain menjadi korban tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kesembilan eks pekerja/ buruh juga menjadi korban PHK sewenang- wenang dan hak- hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia pun tidak dibayar oleh Pengelola Megaland.

Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Menurut Daulat, UMK Pematangsiantar 2017 adalah Rp. 1.963.000/ bulan dan Tahun 2018 Rp. 2.133.977.- per bulan. Namun upah yang dibayarkan oleh Pengelola Komplek Megaland kepada pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK, yakni hanya berkisar Rp. 1.290.000.- s/d Rp. 1.470.000.- per bulan, termasuk didalamnya insentif sebesar Rp. 250.000.- per bulan dan tunjangan beras 20 kg per bulan.

Setelah dikalkulasi, ujar Daulat, Januari – Desember 2017, kesembilan kliennya kekurangan upah sebesar Rp. 67.620.000,- dan selanjutnya Januari 2018 hingga di PHK pada Okt 2018 kliennya kekurangan upah sebesar Rp. 71.237.930.-
Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Th. 2003, mengatur : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum…”. Pasal 90 ayat (2) : “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kejahatan”. Kemudian Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur : “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud….”…Pasal 90 ayat (1), maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000.- dan paling banyak Rp. 400.000.000.-
Berdasarkan ketentuan itu, maka menurut Daulat, tindakan Pengelola Megaland yang membayar upah para pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PHK Sewenang- Wenang

Berdalih “dirumahkan”, secara sepihak Pengelola Komplek Megaland juga sebut Daulat telah melakukan PHK terhadap kliennya (kecuali alm. Coki Pardede), pada Oktober 2018, tanpa pembayaran hak – hak sebagai akibat dan konsekuensi dari PHK sehingga bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Terkait dengan PHK sewenang- wenang tersebut, seyogainya Pengelola haruslah membayar pesangon para pekerja/ buruh sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja (PMK) sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, yang setelah diperhitungkan berdasarkan ketentuan UMK Tahun 2018, total Rp. 311.085.828.-

Hak Pekerja/ Buruh Yang Meninggal Dunia

Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018.

Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa ahli waris dari pekerja/ buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), PMK 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat(4) UU No. 13 Tahun 2003. Beranjak dari UMK Tahun 2018, dan masa kerja 15 tahun lebih, semestinya ahli waris Alm. Coki Pardede, berhak mendapatkan pesangon/ PMK dan penggantian hak total sebesar Rp. 58.897.765.-

Bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/ buruh sama dengan Rp. 563.011.140.- (Lima ratus enam puluh tiga juta sebelas ribu seratur seratus empat puluh rupiah).

Oleh karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, maka Daulat berharap, kedua institusi ketenagakerjaan tersebut secara bersinergi sesegera mungkin memproses perkara, dan jika Pengelola tidak mampu atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/ buruh.

Terpisah, Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani ketika dikonfirmasi terkait siaran pers Sumut Watch melalui aplikasi Whats App (WA), enggan memberikan tanggapan. Jumat (22/3/2019).

Saat didatangi ke kantor Pengelola Komplek Megaland, seorang wanita yang enggan menyebut identitasnya (tapi wajah wanita itu agak mirip dengan wajah Andriani) mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, karena sebelumnya tidak ada janji bertemu.

Sementara itu, salah seorang pria yang mengaku perwakilan Komplek Megaland dan mengaku bernama B Purba mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban, bila nantinya ia dihubungi. (n70/tsp)

Tags: Baca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarKetua PengelolaMayoritas Agama di SiantarMegalandNews Siantar Hari IniPematangPeta Pematang SiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunSumut WatchTenaga KerjaWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP