Topsumutpress.com – Para pemilih tegas dilarang mengambil gambar saat pencoblosan dalam bilik suara, apalagi mengunggahnya ke media sosial.
Hal itu ditegaskan dalam pasal 42 PKPU No 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Perhitungan suara disebutkan, pemilih dilarang memdokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara.
Pelarangan itu diatur lebih rinci pada Perbawaslu No 1 tahun 2019 pasal 14 ayat 1 huruf W berbunyi, mengingatkan dan melarang Pemilih membawa
telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Perbawaslu itu disampaikan Komisioner Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pematangsiantar, Syafii Siregar, ketika dimintai tanggapan terkait sanksi yang melanggar aturan tersebut. Jumat (29/3/2019).
“Selanjutnya, terkait pelanggaran itu ada di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 554,” sambungnya.
Saat ditanya seperti apa sanksi bagi pemilih yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam pasal 554 tersebut, Syafii Siregar mengatakan bahwa pasal 554 tidak membahas sanksi-nya secara spesifik.
“Namun sanksinya bisa dikenai 1 tahun penjara dan denda 12 juta,” tandasnya. (n70/tsp)




