Topsumutpress.com – Seorang pria berusia 61 tahun, berinisial BM, warga Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diperiksa di Mapolres Pematangsiantar.
BM dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar yang berusia sekitar 4 tahun. Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom. Kamis (4/4/2019) sore.
Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak itu, kata Resbon, BM terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, lanjut Resbon, laporan itu berawal pada Rabu (3/4/2019) sekira jam 14.00 wib, ketika itu pelapor berinisial R boru S (37) mendengar cerita keponakannya, yang mengaku telah dicabuli oleh terlapor saat membeli jajanan di rumah terduga pelaku.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga mengadukan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Imdonesia. (*/tsp)