Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Kasus Dugaan Penipuan di PN Kota Pematangsiantar Temui Babak Baru

Kasus Dugaan Penipuan di PN Kota Pematangsiantar Temui Babak Baru

Penulis: Zainal
3 Mei 2019 | 23:36 WIB
in News

Topsumutpress.com – Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penatangsiantar menyatakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama Meliana harus dibebaskan dari tahanan dan dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

Pembacaan putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada 17 Januari 2019 lampau. Sidang dipimpin Rosihan Rangkuti sebagai hakim ketua didampingi Nuzuli dan M Iqbal sebagai hakim anggota.

Keluarnya putusan sela itu juga setelah Meliani mengajukan keberatan atas dakwaaan JPU. Dan majelis hakim mengabulkan eksepsi itu.

Atas adanya putusan sela itu, JPU Siti M Manullang mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memerintahkan agar majelis hakim melanjutkan sidang perkara itu.

Hanya saja, Meliani tak kooperatif, ia tak kunjung hadir ketika dipanggil untuk bersidang. Hingga 4 kali pemanggilan pun, Meliani tak mengindahkannya.

“Sudah 4 kali pemanggilan. Sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaaannya,” kata Kasi Intel Kejari Siantar BAS Faomasi Jaya Laia, Jumat (3/5/2019).

BAS menerangkan, karena kasus Meliani sudah dilimpahkan ke PN Pematangsiantar, pihaknya berharap agar surat pemanggilan paksa terhadap Meliani segera dikeluarkan.

“Surat itu dari pengadilan diberikan ke kita. Itu supaya kita bisa lakukan upaya pemanggilan paksa. Dihadirkan secara paksa. Kita menunggu surat itu. Secara lisan kita sudah meminta ke majelis hakim supaya mengeluarkan surat itu,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Humas PN Pematangsiantar Simon Sitorus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat tersebut.

“Senin sudah diantar surat itu (ke kejaksaan),” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diawali tahun 2006. Saat itu, oleh pengusaha salah satu SPBU di Siantar berinisial AS, Meliani dipercaya sebagai pengelola SPBU itu.

Lalu, di tahun 2016, AS meminta laporan keuangan dari Meliani. Namun, Meliani tak bisa memberikannya. Setelah melakukan audit, AS telah mengalami kerugian Rp7 miliar.

AS pun melaporkannya ke Polda Sumut. Setelah ditangkap, Meliani dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Kota Pematangsiantar. Sebab, lokasi kejadian berada di Siantar.

Dalam kasus ini, AS berharap, kejaksaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepantasnya kepada Meliani. (*/tsp)

Tags: Baca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKasus PenipuanKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarMayoritas Agama di SiantarMeilaniNews Siantar Hari IniPematangPeta Pematang SiantarPN PematangsiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunSidangWisata Siantar

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP