Topsumutpress.com – Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penatangsiantar menyatakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan atas nama Meliana harus dibebaskan dari tahanan dan dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
Pembacaan putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada 17 Januari 2019 lampau. Sidang dipimpin Rosihan Rangkuti sebagai hakim ketua didampingi Nuzuli dan M Iqbal sebagai hakim anggota.
Keluarnya putusan sela itu juga setelah Meliani mengajukan keberatan atas dakwaaan JPU. Dan majelis hakim mengabulkan eksepsi itu.
Atas adanya putusan sela itu, JPU Siti M Manullang mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memerintahkan agar majelis hakim melanjutkan sidang perkara itu.
Hanya saja, Meliani tak kooperatif, ia tak kunjung hadir ketika dipanggil untuk bersidang. Hingga 4 kali pemanggilan pun, Meliani tak mengindahkannya.
“Sudah 4 kali pemanggilan. Sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaaannya,” kata Kasi Intel Kejari Siantar BAS Faomasi Jaya Laia, Jumat (3/5/2019).
BAS menerangkan, karena kasus Meliani sudah dilimpahkan ke PN Pematangsiantar, pihaknya berharap agar surat pemanggilan paksa terhadap Meliani segera dikeluarkan.
“Surat itu dari pengadilan diberikan ke kita. Itu supaya kita bisa lakukan upaya pemanggilan paksa. Dihadirkan secara paksa. Kita menunggu surat itu. Secara lisan kita sudah meminta ke majelis hakim supaya mengeluarkan surat itu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Humas PN Pematangsiantar Simon Sitorus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat tersebut.
“Senin sudah diantar surat itu (ke kejaksaan),” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diawali tahun 2006. Saat itu, oleh pengusaha salah satu SPBU di Siantar berinisial AS, Meliani dipercaya sebagai pengelola SPBU itu.
Lalu, di tahun 2016, AS meminta laporan keuangan dari Meliani. Namun, Meliani tak bisa memberikannya. Setelah melakukan audit, AS telah mengalami kerugian Rp7 miliar.
AS pun melaporkannya ke Polda Sumut. Setelah ditangkap, Meliani dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Kota Pematangsiantar. Sebab, lokasi kejadian berada di Siantar.
Dalam kasus ini, AS berharap, kejaksaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepantasnya kepada Meliani. (*/tsp)