Rotasi News – Bawa Narkoba di dalam mobil yang mereka tumpangi, Saudin Damanik (39) dan Manson Damanik (33) kompak ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saudin warga Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. Sedangkan Manson warga Perumnas Mandala Kota Medan atau Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Keduanya ditangkap dari Jalan Gotong Royong (Jalan TB Simatupang) Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, berkat informasi yang langsung ditindaklanjuti tim Satnarkoba, pada Kamis (23/5/2019).
Demikian disampaikan Kapolres Pematangaiantar, AKBP Heribertus Oppusunggu dan Kasat Narkoba, AKP Eduar melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom via aplikasi Whats App (WA), pada Minggu (26/5/2019) siang.
“Personil Sat Narkoba memberhentikan mobil suzuki carry, dimana di dalam mobil itu ada kedua tersangka. Dari dashboard mobil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 kotak tisu yang berisi 1 (satu) buah pipa kaca berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu dan 3 (tiga) buah pipet,” beber Resbon.
Kemudian, kata Resbon, dari laci kecil mobil ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (*/tsp)