Rotasi News – Sebelumnya lewat pemberitaan dari sejumlah media menyebutkan bahwa pengerukan tanah milik di Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adalah usaha tambang galian C.
Terhadap berita tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dari Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan untuk kepentingan keluarga Pardede, yakni Ferdinan Marcos Pardede alias Ucok dan ibunya Rusli Getruda Manullang, menggelar konferensi Pers. Kamis (29/8/2019).
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Agustus 2019, Daulat merasa penting untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjadi bagian dari Hak Jawab terhadap sejumlah media tersebut yang mungkin juga mengekspos berita ini, sebagaimana ketentuan Pasal 40, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konferensi pers itu, Daulat menyatakan bahwa pemberitaan pers yang secara sepihak menulis dan memblow –up tentang penggrebekan terhadap aktivitas yang disebut Galian C tanpa check and recheck pada pokoknya merupakan “trial by the press” atau penghakiman melalui opini publik.
Menurut Daulat, hal itu yang melanggar kode etik pers dan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau penyebaran berita bohong. Daulat memprihatinkan, sepanjang pemberitaan pers tentang penggrebekan Polres Kota Pematangsiantar terhadap Galian C sebagaimana dilansir sejumlah media.
Kliennya, Ferdinan Marcos Pardede alias Ucok Pardede, atau ibunya Rusli Getruda Manullang maupun ayahnya bernama SL. Pardede, sama sekali tidak/ belum pernah mendapat konfirmasi dari awak media baik by phone maupun interview atau wawancara langsung.
Ironisnya, media pers tertentu justru ‘hanyut’ hanya bermain pada tataran opini tanpa melakukan check and recheck untuk perimbangan dan penemuan fakta secara valid, akurat dan objektif, sehingga pemberitaan yang ada sangat melukai dan mencederai perasaan, harga diri serta kehormatan kliennya, yakni keluarga Pardede.
Sejumlah pers telah menjadikan aktivitas Galian C milik marga Pardede di Tanjung Tongah sebagai objek pemberitaan, sedang faktanya tidak ada usaha atau aktivitas apapun tentang Galian C milik marga Pardede atau isterinya Rusli Getruda Manullang atau anaknya, Ferdinan Marcos Pardede.
Benar menurut Daulat, beberapa waktu lalu ketika kliennya Ferdinan Marcos Pardede dan Rusli Getruda Manullang sedang melakukan pengerukan dan pemerataan tanah dengan menggunakan escavator di lokasi tanah kaplingan miliknya, tiba-tiba telah didatangi sejumlah petugas dari Polres Kota Pematangsiantar, karena menduga kliennya melakukan usaha dan aktivitas Galian C di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam dua kejadian itu malah polisi telah menahan/ menyita 1 (satu) unit dump truck milik seseorang bernama Agus Suprianto Damanik, Warga Sinaksak, Tapian Dolok, Kab. Simalungun, dan 2 (dua) unit escapator milik kliennya yang ‘disandera’ dengan ‘police line’ di lokasi tanah milik Rusli Getruda Manullang.
Menurut Daulat, tindakan Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar yang melakukan “penggrebekan” terhadap kliennya menyusul penyitaan satu unit dump truck milik orang lain dan dua unit escapator milik Rusli Getruda Manullang, sangat terindikasi kuat sebagai bentuk “kriminalisasi, kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan”.
Sebab, menurut Daulat, apa yang dituduhkan kepada kliennya melakukan usaha atau aktivitas Galian C sehingga melanggar ketentuan Pasal 158 UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Minela dan Batubara, sama sekali tidak benar, tidak ada dan tidak pernah ada.
Sekalipun demikian, Daulat mengatakan pihaknya masih menempatkan tindakan penggrebekan kepolisian terhadap kliennya, sebagai persoalan hukum tersendiri yang masih membutuhkan dialog dan perdebatan hukum dengan pihak Polres Kota Pematangsiantar.
Tapi poin pentingnya, ujarnya menegaskan, bahwa kliennya tidak ada dan tidak pernah ada usaha atau aktivitas Galian C di Tanjung Pinggir maupun di Tanjung Tongah. Kliennya hanya melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di dua lokasi tanah kaplingan miliknya, satu di Tanjung Pinggir sesuai Surat Keterangan Lurah Pondok Sayur, No : 593.2/1597/2186/201/PS-2010, tertanggal 24 September 2008 dan Surat Penyerahan Hak Sebidang Tanah, an. Agnes Astrid Nasution selaku Pihak I (Penjual) dan Rusli Getruda Manullang selaku Pihak II (Pembeli), dan satu lagi di Tanjung Tonga (semula Desa Tambun Nabolon) sesuai SHM No. 171, tertanggal 11 Januari 1992, an. Vitria Malela Pardede (anak Rusli Getruda Manullang) yang diterbitkan oleh BPN Kotamadya Pematangsiantar.
Selaku kuasa hukum, Daulat sangat berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara utuh pada halaman yang sama sebagai bagian dari hak jawab atas pemberitaan mitra pers, guna meluruskan pemberitaan kliennya secara proporsional, faktual, seimbang dan check and rechek. (n70/tsp)