Rotasi News – Terhitung mulai tanggal 1 September 2019, Bank Indonesia akan menurunkan biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Layanan transfer dana dari bank ke nasabah saat ini adalah Rp 5.000, ke depan akan menjadi Rp 3.500. Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar, Edhi Rahmanto Hidayat, Jumat (30/8/2019).
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyeIesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien, kita selalu melakukan penyempurnaan,” ujar Edhi pada temu pers dengan topik mengenai Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI PBI nomor 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 Perubahan Ketiga PBI nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Dalam temu pers yang didampingi Eko Listiyono salah seorang manajer unit di KPw BI Pematangsiantar itu, Edhi menjelaskan bahwa dalam penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI, ada beberapa hal yang berubah, diantaranya adalah periode setelmen layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dari 5 hari sekali menjadi 9 kali sehari. Lalu, penyelesaian transaksi dipercepat dari maksimal 2 jam jadi 1 jam.
Kemudian pricing SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta untuk layanan transfer dana, kata Edhi, turun dari Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi. Lalu, capping transaksi berubah dari maksimal Rp 500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi maksimal Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, dan Rp 500 juta untuk layanan Kliring Warkat dan Layanan Penagihan Reguler.
Pada kesempatan itu, juga dijelaskan bahwa SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler. Bukan transaksi ATM atau mobile banking. (n70/tsp)