Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
No Result
View All Result
Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
No Result
View All Result
  • BERITA
  • google news
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
Home News
Daulat Sihombing. (ist/LN)

Daulat Sihombing. (ist/LN)

Eskapator Milik Keluarga Pardede Disita, Sumut Watch Ajukan Gugatan

Penulis: Bang Ze
6 September 2019 | 17:17 WIB
in News
A A

Rotasi News – Penyitaan eskapator milik keluarga Pardede berbuntut ke gugatan praperadilan. Jumat (6/9/2019).

Gugatan itu diajukan Daulat Sihombing, SH, MH dan Laurensius D. Sidauruk, SH, Advokat Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan kepentingan kliennya Rusli Getruda Manullang, yakni keluarga Pardede. Pengajuan gugatan itu diungkapkan Daulat Sihombing melalui pers rilisnya yang diterima via pesan Whats App (WA).

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan Praperadilan yang diregister dalam perkara No. 06/Pid.Pra/2019/PN.Pms, urai Daulat, Sumut Watch menggugat Kapoldasu cq. Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP. Heribertus Oppusunggu sebagai Termohon I, Kasat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar (Termohon II), Ipda Pol. Malon Siagian (Termohon III) dan Ipda Pol. Aswan Ginting Suka, SH (Termohon IV).

Dasar gugatannya Putusan MK Nomor : No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang pada pokoknya memperluas objek Praperadilan. Pertama : bahwa Pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan. Kedua, bahwa Pasal 77 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.

ADVERTISEMENT

Selain itu yurisprudensi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor : 04/Pid.Pra/2013/PN.JKT-BRT, yang telah memutuskan bahwa : “Tindakan penyitaan yang dilakukan Polres Jakarta Barat terhadap fasum (fasilitas umum) Apartemen Slipi tidak sah, Serta memerintahkan Polres Jakarta Barat melepaskan penyegelan ruang – ruang fasum dan pintu masuk, serta mencabut police line di ruang serbaguna, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya”, maka secara hukum telah memberikan justifikasi bahwa police line merupakan objek praperadilan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkup penyitaan sebagaimana diatur Pasal 38 KUHAP.

Tentang Duduk Perkara

Daulat menuturkan, tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB , Sat Reskrim Polres Siantar telah mendatangi lokasi kaplingan kliennya di Tanjung Pinggir, dan mempertanyatakan dugaan aktivitas Galian C illegal di lokasi itu. Kliennya telah menjelaskan tidak memiliki aktivitas apapun dengan usaha Galian C illegal, kecuali sekedar aktivitas penimbunan, pengerukan dan pemerataan tanah kaplingan atau tanah persilan untuk layak jual dengan mengoperasikan satu unit eskapator.

Sekalipun telah dijelaskan, Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar selaku Termohon I, II dan III, ngotot untuk memasang police line terhadap satu unit eskapator (sebutlah eskapator1) milik kliennya , tanpa adanya izin penyitaan dari Ketua PN. Pematangsiantar.

Kemudian, tanggal 20 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Rusli Getruda Manullang sedang bekerja meratakan tanah kaplingan dengan mengoperasikan satu unit lain eskapator miliknya (sebutlah eskapator2) di Tanjung Tonga, persis disela- sela waktu ketika eskaptor2 milik kliennya mengisikan tanah ke satu unit dump truck seseorang yang minta bantuan tanah timbunan untuk disumbangkan ke bangunan mesjid, lagi – lagi Sat Reskrim Polres Siantar, yang pada pokoknya merupakan Termohon I – III, juga telah memasang police line terhadap eskapator2 milik kliennya karena diduga terkait aktivitas atau usaha Galian C Illegal, tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.

Setelah tersandera sekian lama di area “police line”, maka tanggal 28 Agustus 2019, eskapator2 milik Rusli Getruda Manullang yang berada di lokasi Tanjung Tonga ini kemudian telah diangkat, dipindahkan dan di sita oleh Termohon IV, tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.

Terkait penyitaan eskapator2 milik kliennya, Para Termohon baru melayangkan surat kepada kliennya, dengan No : Sp.Gil/548/VIII/2019/Reskrim, tanggal 24/8/2019, dan No : SP.Gil/548-A/VIII/2019/Reskrim, tanggal 28/08/2019, yang pada pokoknya panggilan pemeriksaan SAKSI berdasarkan LP (Model A) No : LP/423/VIII/2019/Reskrim, tanggal 20/08/2019, dalam dugaan tindak pidana Pasal 158 UU No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubaru.

Menurut Daulat, tindakan Termohon I – IV, yang memasang police line terhadap eskpator1 dan eskapator2 milik kliennya di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga, tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan, juga tindakan Termohon IV yang mengangkat, memindahkan dan menyita eskpator2 milik kliennya juga tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan, pada pokoknya merupakan kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang melanggar dan/ atau bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP, jo. Pasal 77 KUHAP, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.

Oleh karena itu, Sumut Watch dalam petitum gugatannya menuntut antara lain agar hakim Praperadilan menyatakan tindakan Termohon I s/d IV, yang melakukan pemasangan police line terhadap eskapator1 dan eskapator2 milik Pemohon di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tonga adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Sidang praperadilan ini dijawalkan akan disidangkan secara perdana hari Senin, tanggal 09 September 2019 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (*/tsp)

Tags: Baca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarKeluarga PardedeMayoritas Agama di SiantarNews Siantar Hari IniPematangPeta Pematang SiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunSumut WatchWisata Siantar
Share4SendShare

Related Posts

Pendakian menegangkan di Gunung Slamet, seorang pendaki hilang misterius setelah terdengar suara kentongan dan tercium aroma kemenyan.
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

Penulis: Nia Lizara
31 Desember 2023 | 04:27 WIB

ROTASIASIA.COM - Dalam keheningan yang menyelimuti Gunung Slamet, sebuah gunung megah di Jawa Tengah, terdapat kisah seram yang membuat bulu...

Baca Selengkapnya
Partai Golkar dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, di pemilihan umum 2024.
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

Penulis: Mustika Sari
21 Oktober 2023 | 22:14 WIB

ROTASIASIA.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memimpin rapat kerja nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang berlangsung di Kantor Dewan...

Baca Selengkapnya
Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

Penulis: Bang Ze
19 Februari 2023 | 18:14 WIB

Dosen UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama dikabarkan hilang di Norwegia. Sebelumnya dinyatakan hilang, Ahmad Munasir diketahui...

Baca Selengkapnya
Truk Nyasar ke Kuburan
News

Heboh Truk Nyasar ke Kuburan Usai Ditumpangi 2 Cewek, Sopir Linglung

Penulis: Bang Ze
15 September 2022 | 18:15 WIB

Rotasiasia.com - Percaya tak percaya, cerita berbau mistis masih menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan. Terbaru, sebuah truk nyasar ke...

Baca Selengkapnya
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Seni & Hiburan

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

31 Desember 2023 | 04:27 WIB
Promoted

World Diabetes Day: Prodia Luncurkan Penawaran Spesial Khusus Pengendalian Diabetes

1 November 2023 | 16:23 WIB
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

21 Oktober 2023 | 22:14 WIB
Promoted

Merdeka dari Penyakit dengan Check-up dan Vaksinasi bersama Prodia

16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Promoted

Cek Hepatitis Sejak Dini, Cegah Sesal Kemudian Hari

15 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Promoted

Kesehatan Keluarga yang Utama untuk Momen Bahagia yang Lebih Lama

6 Juli 2023 | 14:43 WIB
Promoted

Golden Years, Golden Deals untuk Sehat bersama Prodia

6 Mei 2023 | 13:54 WIB
Promoted

Pastikan Tubuh Sehat, Silaturahmi Semakin Hangat

14 April 2023 | 13:18 WIB
Promoted

Anak Usaha Prodia Luncurkan Aplikasi Kesehatan “U by Prodia”

10 Maret 2023 | 13:45 WIB
Seni & Hiburan

Lo Lieh, Aktor Asal Pematang Siantar Pertama yang Sukses Guncang Hollywood

21 Februari 2023 | 00:26 WIB
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

19 Februari 2023 | 18:14 WIB
Promoted

50 Tahun Hadir Dalam Ekosistem Kesehatan di Indonesia, Prodia Siap Melangkah Lebih Jauh Berkontribusi Membangun Kesehatan Bangsa

2 Februari 2023 | 15:27 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata