Rotasiasia.com – M Syukri Zen alias MS dijadikan tersangka dan ditahan setelah dilaporkan korbannya, Tata (31). Anggota DPRD Kota Palembang ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Tata dipukuli pelaku di salah satu SPBU karena tidak diberi jalan saat antre hendak membeli minyak. Aksi pemukulan terekam kamera pengawas CCTV dan beredar luas di media sosial.
“Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, ” kata Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU.
Ia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya.
Syukri Zen pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.
“Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, ” ujarnya.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya.
“Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban, ” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Palembang Ditahan
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MS ditahan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak Rabu (24/8/2022) malam Syukri Zen Anggota DPRD Palembang sudah dijemput dan ditahan di Mapolrestabes Palembang.
“Statusnya tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Palembang,” kata Ngajib.
Menurut dia, rekaman CCTV dan video yang beredar luas di media sosial sudah cukup menjadi bukti ditetapkannya Syukri Zen Anggota DPRD Palembang menjadi tersangka.
Lebih jauh dikatakan Ngajib mengatakan pihaknya sudah masuk dalam penyidikan dan pasal yang akan ditetapkan 351 KUHP.
“Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (*)
sumber: cnnindonesia