Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak Rabu (24/8/2022) malam Syukri Zen Anggota DPRD Palembang sudah dijemput dan ditahan di Mapolrestabes Palembang.
“Statusnya tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Palembang,” kata Ngajib.
Menurut dia, rekaman CCTV dan video yang beredar luas di media sosial sudah cukup menjadi bukti ditetapkannya Syukri Zen Anggota DPRD Palembang menjadi tersangka.
Lebih jauh dikatakan Ngajib mengatakan pihaknya sudah masuk dalam penyidikan dan pasal yang akan ditetapkan 351 KUHP.
“Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (*)
sumber: cnnindonesia