Topsumutpress.com – Meski dilarang, masih ada saja Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan fasilitas umum lainnya di Kota Pematangsiantar.
Padahal sebelumnya, pihak KPU Kota Pematangsiantar sudah mengimbau supaya peserta pemilu, baik itu tim kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik serta DPD menempatkan APK pada zona yang telah ditentukan.
“Kita sudah mengimbau, supaya memasang APK pada zona yang ditentukan. Bila ditempatkan pada fasilitas umum, itu jelas dilarang, ada aturan yang melarangnya,” ujar Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel MD Sibarani, saat dimintai tanggapan terkait APK tersebut.
Terpisah dikonfirmasi, salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, Syafii Siregar menegaskan bahwa dalam waktu dekat APK yang ditempatkan bukan pada tempatnya akan dilakukan penertiban.
“Dalam minggu ini kita akan menertibkannya, yang pertama kita terlebih dahulu melakukan inventarisir, lalu selanjutnya untuk penertiban, kita kordinasikan kepada pihak terkait seperti KPU dan Satpol PP,” tuturnya.
Informasi diperoleh, Sabtu (2/3/2019), APK itu diperkirakan dipasang pada malam hari. Seperti diakui salah seorang warga yang ditemui di seputaran Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.
“Gak tahu kapan itu dipasang, mungkin waktu malam hari dipasang, waktu kami sudah tidur. Karena, kemarin belum ada,” tutur ibu paruh baya itu saat ditanya mengenai keberadaan APK yang ditempatkan di tiang LPJU yang ada di depan rumahnya.
Berdasarkan penelusuran, APK yang ditempatkan bukan pada tempatnya itu tersebar di Jalan Ade Irma dan Jalan Wahidin Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Merdeka, Jalan Sutomo serta Jalan Adam Malik Kecamatan Siantar Barat. (n70/tsp)