Topsumutpress.com – Pada Kamis (13/9/2018) kemarin, Mendagri bersama MenPAN-RB dan Kepala BKN telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor.
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Mendagri, Tjahjo Kumolo, di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). Demikian dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi SKB yang telah diteken tersebut, salah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang berstatus mantan koruptor, berinisial FS, terdengar legowo.
“Kita itukan harus jelas, jangan terombang-ambing. Ya, kalo memang itu keputusan pemerintah, kenapa tidak? Karena negara yang memutuskan itu,” tutur FS yang masih aktif menjadi PNS.
Pada kesempatan itu, FS menceritakan bahwa dirinya sudah mendapat hukuman sebanyak dua kali. Hukuman yang pertama dipenjara, yang kedua dihukum Walikota dengan menunda kenaikan gaji berkala.
“Ya kalau sudah ada keputusan pemerintah, aku harus terima. Itulah resiko ketika menghadapi suatu permasalahan,” tutur PNS wanita yang akan genap berusia 50 tahun pada November 2018 mendatang itu.
“Sekarang aku paling menanya, dimana gajiku yang selama ini potong untuk pensiunku. Dari tahun 90 aku jadi PNS. Kalau tidak diberikan juga, dan pemerintah memberikan penjelasan, ya aku juga harus terima,” tukasnya. (n70/tsp)