Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Sumber foto : detik.com

Sumber foto : detik.com

Banding Ditolak, Pengkritik Volume Suara Azan Kirim Surat Kasasi. Ini Suratnya…

Penulis: Zainal
28 Oktober 2018 | 13:08 WIB
in News

Topsumutpress.com – Upaya hukum banding meliana ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara karena mengkritik volume azan.

Setelah bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi meminta dibebaskan karena tidak pernah melakukan ‘penistaan agama’ sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Saat awal, dia ketakutan mengajukan banding. Tapi dia kini lebih tegar dan menuliskan surat untuk mengajukan kasasi,” ujar pengacara Meliana, Ranto Sibarani saat dihubungi awak media, Minggu (28/10/2018).

Ranto Sibarani saat akan diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta mengenai kasus Meliana. (n70/tsp)

Berikut surat tangan Meliana yang dititipkan ke Ranto:

Saya Meliana, percaya kepada tim penasehat hukum saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi.

Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan

Tanjung Gusta

26-01-2018
Meliana

Berikut konologi kasus Meliana sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (26/10/2018):

Juli 2016 
Meliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sumut.

“Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” kata Meiliana ke Kasini alias Kak Uo.

“Iyalah nanti kubilangkan,” jawab Kak Uo.

29 Juli 2016
Massa gaduh dan terprovokasi oleh segelintir orang. Jelang malam, massa tidak terkendali dan melempari dan merusak rumah Meliani. Selain itu, vihara yang ada di kota itu juag ikut dirusak.

Ranto Sibarani memberikan pemaparan soal kasus Meliana di salah satu kegiatan AJI Medan. (n70/tsp)

19 Desember 2016
MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.

MUI merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari Meliana.

23 Januari 2017
Perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

30 Mei 2018
Meliana mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara.

21 Agustus 2018
PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ke Meliana.

25 Oktober 2018
PT Medan menolak banding Meliana. (*)

 

Sumber : detik.com

Tags: Kota TanjungbalaiMelianaRanto Sibarani

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP