Topsumutpress.com – Upaya hukum banding meliana ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara karena mengkritik volume azan.
Setelah bandingnya ditolak, ia mengajukan kasasi meminta dibebaskan karena tidak pernah melakukan ‘penistaan agama’ sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Saat awal, dia ketakutan mengajukan banding. Tapi dia kini lebih tegar dan menuliskan surat untuk mengajukan kasasi,” ujar pengacara Meliana, Ranto Sibarani saat dihubungi awak media, Minggu (28/10/2018).
Berikut surat tangan Meliana yang dititipkan ke Ranto:
Saya Meliana, percaya kepada tim penasehat hukum saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan
Tanjung Gusta
26-01-2018
Meliana
Berikut konologi kasus Meliana sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (26/10/2018):
Juli 2016
Meliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sumut.
“Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” kata Meiliana ke Kasini alias Kak Uo.
“Iyalah nanti kubilangkan,” jawab Kak Uo.
29 Juli 2016
Massa gaduh dan terprovokasi oleh segelintir orang. Jelang malam, massa tidak terkendali dan melempari dan merusak rumah Meliani. Selain itu, vihara yang ada di kota itu juag ikut dirusak.
19 Desember 2016
MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.
MUI merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari Meliana.
23 Januari 2017
Perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
30 Mei 2018
Meliana mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara.
21 Agustus 2018
PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ke Meliana.
25 Oktober 2018
PT Medan menolak banding Meliana. (*)
Sumber : detik.com