Topsumutpress.com – Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pematangsiantar, Hendra Gunawan Lubis (22), meninggal dunia. Senin (10/9/2018).
Napi kasus Narkoba yang divonis 8 tahun penjara pada 21 Agustus 2017 lalu itu, atau baru sekitar setahun menjalani masa hukumannya, meninggal di RSUD dr Djasamen Saragih, sekira jam 04.00 wib.
“Tadi pagi meninggal dunia, jam 4,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar melalui Humas, Hiras Silalahi saat didampingi Kepala KPLP Sahat Bangun dan Kepala Seksi (Kasi) Binadik, Fahmi.
“21 Agustus 2017 lalu, divonis 8 tahun, denda sebesar 800 juta. Jika denda tak dibayar, pidana pengganti 3 bulan penjara,” beber Hiras mengawali cerita singkat mengenai keberadaan napi kasus narkoba tersebut di Lapas.
“2 Desember 2017, dia (Hendra) pernah demam. Dia sembuh setelah diobati di klinik lapas. Lalu, 14 Agustus 2018, dia batuk gejala TBC. Tanggal 21 Agustus 2018, dibawa ke Puskesmas Batu 6, dahaknya diperiksa negatif TBC, tapi batuk terus,” cecarnya.
Seminggu setelah dari Puskesmas Batu 6, kata Hiras, pada tanggal 28 Agustus 2018 Hendra batuk lagi. Selanjutnya, 31 Agustus kesehatannya semakin menurun, tapi tetap masih bisa diberikan obat.
“7 September 2018, dia dilarikan ke RSUD Djasamen. Selama disana dia (Hendra) didampingi keluarganya dan dijaga petugas. Tadi pagi, 10 September 2018, jam 4 dia meninggal dunia. Setelah serah terima dengan pihak keluarga, jenazah dibawa ke rumah duka,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai penyakit yang diderita Hendra, Hiras menyebutkan indikasi penyakit paru. “Waktu di rontgen, katanya terindikasi penyakit paru,” ujarnya.
Hendra Gunawan Lubis adalah warga Kampung Marihat Tengah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. (n70/tsp)