Topsumutpress.com – Rinaldi alias Renal (24), buruh bangunan warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, diciduk.
Renal diciduk petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Renal diciduk berkat informasi masyarakat. Seperti disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kabag Humas, Iptu Resbon Gultom didampingi Kasat Narkoba, AKP Eduar. Minggu (3/2/2019) pagi.
“Awalnya, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 22.00 wib, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang menjual narkoba di Jalan Damar Kelurahan Kahean,” tutur Resbon.
Tak mau kehilangan buruannya, kata Resbon, personil Satnarkoba langsung menindaklanjutinya. Di pinggir jalan, ditemukan seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Pria yang belakangan diketahui bernama Rinaldi alias Renal itu langsung ditangkap. Saat ditangkap, dari tangan kanan pria itu ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu, kemudian dari atas tanah tempat penangkapan ditemukan 2 paket.
Selanjutnya, dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp merk Mito, kemudian seluruh barang bukti di kumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
“Sebagai rencana tindak lanjut, kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Saat ini, barang bukti yang diamankan sedang dicek Labfor (laboratorium forensik), untuk proses lebih lanjut ke kejaksaan,” tandasnya. (*/tsp)