Berita, Bisnis, Kripto, AI
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan
No Result
View All Result
Berita, Bisnis, Kripto, AI
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

Buron Selama 3 Tahun, Plt Kadis Kehutanan Phakpak Bharat Ditangkap di Deli Serdang

Penulis: Zainal
11 Juli 2018 | 11:31 WIB
in News

Topsumutpress.com – Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumatra Utara, kembali berhasil meringkus seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kali ini, tim yang langsung dipimpin Asisntel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Phakpak Bharat, Sujarwono yang sudah buron sejak tiga tahun silam.

Sujarwo merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp 800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sujarwono diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan Mardisan Komplek Kehutanan Provinsi Sumut No. 4 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang pada Selasa (10/7/2018) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sujarwo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal (19/3/2014) dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

“Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaiane beberapa hari,” kata Sumanggar, Rabu (11/7/2018).

“Dan akhirnya ditemukan terpidana berada di Kantor Pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang,” sambungnya.

Masih kata Sumanggar, selama bersembunyi, Sujarwo bekerja dengan temannya Abdi Superto Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.

“Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali. Namum DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015,” jelas Sumanggar.

Rencananya siang hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut akan langsung menyerahkan terpidana ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi. (*)

Tags: BuronanHeadlineIntelijenKejatisukorupsiPLTMH

| BERITA TERBARU

Bisnis

IHSG Bangkit dari Tekanan, Bursa Indonesia Masuki Fase Optimisme Baru

11 Februari 2026 | 17:58 WIB
Teknologi

Flagship Super Tipis Guncang 2026, Desain Ramping Tantang Tren “Bongsor”

11 Februari 2026 | 17:17 WIB
Promoted

Tenang Karena Tahu: Saat Pengetahuan Jadi Awal Ketenangan Hidup

5 November 2025 | 12:45 WIB
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Hot Issue

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Entertainment

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
Seedbacklink
barak
sinata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP

No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Kripto
  • Hot
  • Kesehatan
  • Hobi
  • Entertainment
  • Perjalanan

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP