Topsumutpress.com – Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumatra Utara, kembali berhasil meringkus seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini, tim yang langsung dipimpin Asisntel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Phakpak Bharat, Sujarwono yang sudah buron sejak tiga tahun silam.
Sujarwo merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp 800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
Sujarwono diringkus di lokasi persembunyiannya di Jalan Mardisan Komplek Kehutanan Provinsi Sumut No. 4 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang pada Selasa (10/7/2018) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Sujarwo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal (19/3/2014) dihukum selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
“Keberhasilan penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaiane beberapa hari,” kata Sumanggar, Rabu (11/7/2018).
“Dan akhirnya ditemukan terpidana berada di Kantor Pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang,” sambungnya.
Masih kata Sumanggar, selama bersembunyi, Sujarwo bekerja dengan temannya Abdi Superto Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.
“Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali. Namum DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015,” jelas Sumanggar.
Rencananya siang hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut akan langsung menyerahkan terpidana ke pihak Kejari Dairi untuk pelaksanaan eksekusi. (*)