Topsumutpress.com – Hari ini, Selasa (17/07/2018) pagi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Siantar menyerahkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya ke KPUD Kota Siantar.
Berkas Bacaleg itu diserahkan Ketua Sekretaris DPD NasDem Kota Siantar, Frans Herbert Siahaan dan Fernando C Sitorus, serta Ketua Bappilu Frengki Boy Saragih, bersama dengan jajaran pengurus dan beberapa Bacaleg-nya.
Selanjutnya, usai menerima pendaftaran berkas Bacaleg NasDem Kota Siantar, Komisioner Divisi Teknis KPUD Kota Siantar, Batara Manurung menjelaskan tahapan-tahapan selanjutnya terhadap berkas Bacaleg yang telah mereka terima.
“Selanjutnya kami akan melakukan penelitian syarat calon, apa saja yang kurang, apa saja yang kemudian telah memenuhi syarat. Hasil (Penelitian)-nya akan kami sampaikan tanggal 21 Juli ini,” ujarnya.
“Bila nanti ada bagian-bagian yang belum memenuhi syarat, partai politik, boleh melakukan perbaikan atau mengganti. Itu dilakukan, mulai tanggal 22 sampai 31 Juli, setelah menerima hasil penelitian,” lanjutnya.
Setelah dilakukan perbaikan dan hasil perbaikan diverifikasi, kata Batara, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS).
“Jadi nanti, di DCS kita sudah mengumumkan yang sudah memenuhi syarat. Tidak ada lagi pengumuman DCS yang tidak memenuhi syarat. Kalau sudah diumumkan, berarti telah memenuhi syarat. Dan tidak dapat diganggu gugat lagi,” tegasnya.
Namun demikian, meski disebut tidak dapat diganggu gugat, kata Batara, bila ada tanggapan masyarakat yang kemudian dapat menggagalkan pencalonan, pihak KPUD akan melakukan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan.
“Jika kemudian tanggapan itu benar, dan menggagalkan si calon, maka kepada partai diberikan waktu tanggal 4 sampai 10 September 2018, untuk melakukan verifikasi dan mengganti DCS-nya, untuk kemudian menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap),” tandasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Kota Siantar, Frengki Boy Saragih menyebutkan bahwa pihaknya menyampaikan berkas Bacaleg 100 persen, dengan keterwakilan perempuan sekitar 33 persen.
“Berkas Bacaleg yang diajukan maksimal yaitu 100 persen, berjumlah 30 orang. Keterwakilan perempuan sekitar 33 persen, Dapil I dan Dapil III ada 4 perempuan, sedangkan Dapil II ada 3 orang perempuan,” beber Frengki, anggota DPRD Kota Siantar. (n70)