Topsumutpress.com – Meski hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), Joni Mahendra bisa membuat Senjata Api (Senpi) rakitan.
Senpi rakitan, yang dibuat warga Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang itu, berasal dari air soft gun yang dimodifikasinya.
Setelah jadi, Joni yang kini berusia 35 itu memasarkan senpi rakitannya secara online. Dalam proses pengiriman, barang tersebut ditulis sebagai onderdil.
Diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, belakangan Joni ditangkap dan terancam menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Informasinya, Joni ditangkap pada hari Sabtu (3/11/2018), setelah senpi rakitan yang dikirim ke pembeli terdeteksi petugas Bandara Juanda Surabaya.
Setelah didalami, pihak Juanda bekerja sama dengan Polresta Surabaya. Lalu, Polresta Surabaya berkoordinasi dengan Polres Lumajang, yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah Joni.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joni, polisi menemukan senpi rakitan jenis revolver dan ratusan amunisi.
Nama Joni sendiri muncul dari data nama pengirim yang terdeteksi petugas Bandara Juanda. Pengirimnya tertulis atas nama Hendra S.
Sedangkan barang itu ditujukan ke seseorang bernama Husen Prabowo dengan alamat di Jakarta Timur.
Penangkapan Joni yang hanya lulusan SD tapi bisa membuat Senpi rakitan dan memasarkan secara online itu dibenarkan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskara.
“Kalau kita lihat latar belakang pendidikan yang dia punya, tersangka merupakan lulusan SD, maka dari itu kita telusuri bagaimana dia bisa membuat senjata api rakitan,” terang Catur. Demikian dilansir detik.com (*/tsp)