Topsumutpress.com – Dalam rangka menyelamatkan hak pilih, KPU Kota Pematangsiantar kembali menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) II untuk Pemilu tahun 2019. Senin (12/11/2018).
Dalam DPT-HP II yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, Kepolisian dan Partai Politik itu, KPU Kota Pematangsiantar menetapkan 179.865 pemilih di Pemilu 2019.
Sementara, dalam DPT-HP I yang ditetapkan KPU Kota Pematangsiantar pada 13 September 2018 lalu, jumlah pemilih berjumlah 170.035 pemilih. Artinya, jumlah pemilih dari DPT-HP I ke DPT-HP II, bertambah pemilih sebanyak 9830 orang.
Namun demikian, dari sisi pemilih yang tidak memenuhi syarat, yakni pemilih ganda dan yang meninggal dunia serta pindah domisili, jumlah pemilih dari DPT-HP I ke DPT-HP II, jumlah pemilih berkurang sebanyak 789 orang.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani yang ditemui usai rapat pleno terbuka terkait DPT-HP II. Sedangkan pemilih yang bertambah itu adalah pemilih baru, sebanyak 10.619 orang. (Total pemilih yang bertambah 10.619 – 789 = 9.830)
Sesuai hasil rekapitulasi DPT-HP II yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) didampingi Panwascam-nya masing-masing, dan kemudian ditetapkan oleh KPU Kota Pematangsiantar. Berikut jumlah pemilih dan TPS di 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar :
Dan berikut jumlah pemilih dan TPS di 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar dalam DPT-HP I yang ditetapkan KPU Kota Pematangsiantar melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada 13 September 2018, dua bulan lalu :
(n70/tsp)




