Topsumutpress.com – Baru 10 hari keluar dari penjara, kedua kaki seorang residivis bernama Mebi ditembak petugas Polsek Kemuning Palembang Sumatera Selatan.
Residivis berusia 25 tahun itu terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dengan melawan petugas, saat akan ditangkap atas kasus perampasan sepeda motor yang akrab disebut begal motor.
Seperti disampaikan Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan mengatakan, tersangka Mebi diamankan dari rumahnya di kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning, pada Rabu (17/10/2018) dini hari.
“Dalam aksi begalnya, tersangka mengancam korban dengan sajam. Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas,” ujarnya. Demikian dilansir sripoku.com.
Kepada wartawan, Mebi yang merupakan residivis atas kasus senjata tajam (Sajam) dan mencuri tabung gas, mengaku baru 10 hari keluar dari penjara.
“Baru 10 hari keluar penjara. Saya sudah dua kali masuk penjara atas kasus sajam (senjata tajam) dan maling tabung gas,” ujarnya ketika rilis perkara di Mapolsek Kemuning Palembang, Kamis (18/10/2018).
Tersangka Mebi melakukan aksi begal terhadap korban Muhammad Arif (16) di kawasan Jalan Sekip Madang Lorong Makmur Kecamatan Kemuning Palembang, pada Senin (15/10/2018) malam.
Bersama rekannya berinisial AN yang masih DPO, tersangka Mebi merampas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BG 6584 IJ milik korban.
“Korbannya saya tanya dulu, kau suporter ya, tapi dijawabnya bukan. Lalu saya acungi sajam pisau dan mengambil sepeda motornya. Baru sekali inilah saya begal motor,” ujar Mebi.
Ketika ditanya mengapa dirinya nekat merampas sepeda motor, tersangka Mebi mengakui karena lagi butuh uang untuk kebutuhan keluarganya.
“Saya lagi butuh uang, karena anak saya mau ulang tahun (ultah) jadi harus dirayakan,” kilah Mebi yang terus meringis merasa kesakitan pada kedua kakinya yang ditembak petugas. (*/tsp)