Topsumutpress.com – Dinilai ilegal, keberadaan angkutan online yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar akan ditinjau ulang.
Rencana peninjauan ulang itu dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Hendra PH Pardede, dalam rapat kerja pembahasan P-APBD 2018 bersama dengan Dinas Perhubungan. Kamis (27/9/2018).
“Dari saya, kita buat rekomendasi agar Pemko menyikapi legalistas mengenai keberadaan Go-Jek (angkutan online) di Kota Pematangsiantar,” ujar Hendra, yang kemudian disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan, Esron Sinaga.
“Saran saya, ini harus kita diskusikan dulu,” kata Esron dalam rapat yang dihadiri anggota Komisi III, Oberlin Malau, Frengkiboy Saragih, Nazly Juwita Pane dan Jesika Pratiwi Sidabalok, beserta tim ahli Riduan Manik.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III, Esron mengungkapkan bahwa keberadaan angkutan online yang selama ini telah beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar adalah ilegal.
“Orang itu hadir seperti orang yang mau mengambil sesuatu tanpa permisi. Yang pasti, dari sisi operasional, (angkutan online) itu ilegal,” kata mantan Kepala Badan Pelayan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar tersebut.
Saat itu, tim ahli hukum DPRD, Riduan Manik mengatakan, angkutan online tidak bisa seenaknya beroperasi tanpa ijin operasional dari Pemko, apalagi jalan yang digunakan angkutan online adalah jalan yang dibangun dengan APBD Kota Pematangsiantar. (n70/tsp)