Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
No Result
View All Result
Artikel Wisata, Berita Viral & Keuangan
No Result
View All Result
  • BERITA
  • google news
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES
Home News
Diduga Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan, Pengelola Megaland Diadukan Sumut Watch

Diduga Lakukan Kejahatan Ketenagakerjaan, Pengelola Megaland Diadukan Sumut Watch

Penulis: Bang Ze
22 Maret 2019 | 14:46 WIB
in News
A A

Topsumutpress.com – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, dalam kedudukannya selaku Kuasa Hukum bagi 9 (sembilan) eks pekerja/ buruh mengadukan Ketua Pengelola Komplek Megaland Bisnis Center Pematangsiantar, Andriani, ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar, dalam dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sebagaimana diatur Pasal 90 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 184 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Demikian siaran pers Sumut Watch yang diterima.

Adapun kesembilan eks pekerja/ buruh yang disebut masing – masing : Nur Sayida Siregar, (Pr, 53), Sinem (Pr, 78), Sriyana (Pr, 48), Sartiana Damanik (Pr, 48), Yunawati (Pr, 38), Renti Tiodora Siagian (Pr, 35), Putra Lumbanraja (Lk, 25), Aliman Sirait (Lk, 60) dan Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) selaku isteri dari alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Megaland Bisnis Center.

ADVERTISEMENT

Dalam suratnya No. 50/SW/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 ke Pegawai Pengawas, selain menjadi korban tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, kesembilan eks pekerja/ buruh juga menjadi korban PHK sewenang- wenang dan hak- hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia pun tidak dibayar oleh Pengelola Megaland.

Tindak Pidana Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

Menurut Daulat, UMK Pematangsiantar 2017 adalah Rp. 1.963.000/ bulan dan Tahun 2018 Rp. 2.133.977.- per bulan. Namun upah yang dibayarkan oleh Pengelola Komplek Megaland kepada pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK, yakni hanya berkisar Rp. 1.290.000.- s/d Rp. 1.470.000.- per bulan, termasuk didalamnya insentif sebesar Rp. 250.000.- per bulan dan tunjangan beras 20 kg per bulan.

Setelah dikalkulasi, ujar Daulat, Januari – Desember 2017, kesembilan kliennya kekurangan upah sebesar Rp. 67.620.000,- dan selanjutnya Januari 2018 hingga di PHK pada Okt 2018 kliennya kekurangan upah sebesar Rp. 71.237.930.-
Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Th. 2003, mengatur : “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum…”. Pasal 90 ayat (2) : “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kejahatan”. Kemudian Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur : “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud….”…Pasal 90 ayat (1), maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000.- dan paling banyak Rp. 400.000.000.-
Berdasarkan ketentuan itu, maka menurut Daulat, tindakan Pengelola Megaland yang membayar upah para pekerja/ buruh lebih rendah dari UMK merupakan pelanggaran terhadap Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PHK Sewenang- Wenang

Berdalih “dirumahkan”, secara sepihak Pengelola Komplek Megaland juga sebut Daulat telah melakukan PHK terhadap kliennya (kecuali alm. Coki Pardede), pada Oktober 2018, tanpa pembayaran hak – hak sebagai akibat dan konsekuensi dari PHK sehingga bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003.
Terkait dengan PHK sewenang- wenang tersebut, seyogainya Pengelola haruslah membayar pesangon para pekerja/ buruh sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja (PMK) sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, yang setelah diperhitungkan berdasarkan ketentuan UMK Tahun 2018, total Rp. 311.085.828.-

Hak Pekerja/ Buruh Yang Meninggal Dunia

Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018.

Pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa ahli waris dari pekerja/ buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), PMK 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat(4) UU No. 13 Tahun 2003. Beranjak dari UMK Tahun 2018, dan masa kerja 15 tahun lebih, semestinya ahli waris Alm. Coki Pardede, berhak mendapatkan pesangon/ PMK dan penggantian hak total sebesar Rp. 58.897.765.-

Bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/ buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/ buruh sama dengan Rp. 563.011.140.- (Lima ratus enam puluh tiga juta sebelas ribu seratur seratus empat puluh rupiah).

Oleh karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Pematangsiantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, maka Daulat berharap, kedua institusi ketenagakerjaan tersebut secara bersinergi sesegera mungkin memproses perkara, dan jika Pengelola tidak mampu atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/ buruh.

Terpisah, Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani ketika dikonfirmasi terkait siaran pers Sumut Watch melalui aplikasi Whats App (WA), enggan memberikan tanggapan. Jumat (22/3/2019).

Saat didatangi ke kantor Pengelola Komplek Megaland, seorang wanita yang enggan menyebut identitasnya (tapi wajah wanita itu agak mirip dengan wajah Andriani) mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, karena sebelumnya tidak ada janji bertemu.

Sementara itu, salah seorang pria yang mengaku perwakilan Komplek Megaland dan mengaku bernama B Purba mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban, bila nantinya ia dihubungi. (n70/tsp)

Tags: Baca Berita SiantarBerita Kecelakaan SiantarBerita Siantar 24 JamBerita Siantar SimalungunBerita Viral SiantarKabar SiantarKejadian di PematangsiantarKejadian di SiantarKetua PengelolaMayoritas Agama di SiantarMegalandNews Siantar Hari IniPematangPeta Pematang SiantarSiantarSiantar DimanaSiantar MedanSiantar NewsSiantar Tempo DuluSiantar-SimalungunSumut WatchTenaga KerjaWisata Siantar
Share4SendShare

Related Posts

Pendakian menegangkan di Gunung Slamet, seorang pendaki hilang misterius setelah terdengar suara kentongan dan tercium aroma kemenyan.
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

Penulis: Nia Lizara
31 Desember 2023 | 04:27 WIB

ROTASIASIA.COM - Dalam keheningan yang menyelimuti Gunung Slamet, sebuah gunung megah di Jawa Tengah, terdapat kisah seram yang membuat bulu...

Baca Selengkapnya
Partai Golkar dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, di pemilihan umum 2024.
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

Penulis: Mustika Sari
21 Oktober 2023 | 22:14 WIB

ROTASIASIA.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memimpin rapat kerja nasional (Rapimnas) Partai Golkar yang berlangsung di Kantor Dewan...

Baca Selengkapnya
Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

Penulis: Bang Ze
19 Februari 2023 | 18:14 WIB

Dosen UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama dikabarkan hilang di Norwegia. Sebelumnya dinyatakan hilang, Ahmad Munasir diketahui...

Baca Selengkapnya
Truk Nyasar ke Kuburan
News

Heboh Truk Nyasar ke Kuburan Usai Ditumpangi 2 Cewek, Sopir Linglung

Penulis: Bang Ze
15 September 2022 | 18:15 WIB

Rotasiasia.com - Percaya tak percaya, cerita berbau mistis masih menjadi sesuatu yang menarik untuk diperbincangkan. Terbaru, sebuah truk nyasar ke...

Baca Selengkapnya
Promoted

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:38 WIB
Promoted

Sering Terlupakan, Inilah Instrumen Investasi yang Paling Penting

31 Oktober 2024 | 12:57 WIB
Promoted

Memperingati Hari Hepatitis Sedunia: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Hati Keluarga

2 Agustus 2024 | 16:17 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 14 Juli 2024, Kode Morse: TRUST

14 Juli 2024 | 04:13 WIB
Games

Sandi Harian Hamster Kombat 11 Juli 2024, Kode Morse: WHALE

11 Juli 2024 | 02:57 WIB
Promoted

Bukan Hanya Harta, Warisan Ini Juga Harus Dipersiapkan

3 Mei 2024 | 17:11 WIB
Promoted

Hanya Sebesar Kepalan Tangan, Pahami Peran Ginjal bagi Kesehatan

13 Maret 2024 | 18:02 WIB
Promoted

Jangan Biarkan Gangguan Tiroid Ganggu Aktivitasmu

10 Januari 2024 | 23:27 WIB
Seni & Hiburan

Apa Itu Mistar dan Mengapa Dianggap Penting dalam Berbagai Aspek Kehidupan

1 Januari 2024 | 02:48 WIB
News

Kisah Pendaki Gunung Slamet Hilang Misterius Setelah Ada Suara Kentongan dan Aroma Kemenyan

31 Desember 2023 | 04:27 WIB
Promoted

World Diabetes Day: Prodia Luncurkan Penawaran Spesial Khusus Pengendalian Diabetes

1 November 2023 | 16:23 WIB
News

Partai Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Prabowo

21 Oktober 2023 | 22:14 WIB
Promoted

Merdeka dari Penyakit dengan Check-up dan Vaksinasi bersama Prodia

16 Agustus 2023 | 18:24 WIB
Promoted

Cek Hepatitis Sejak Dini, Cegah Sesal Kemudian Hari

15 Agustus 2023 | 15:21 WIB
Promoted

Kesehatan Keluarga yang Utama untuk Momen Bahagia yang Lebih Lama

6 Juli 2023 | 14:43 WIB
Promoted

Golden Years, Golden Deals untuk Sehat bersama Prodia

6 Mei 2023 | 13:54 WIB
Promoted

Pastikan Tubuh Sehat, Silaturahmi Semakin Hangat

14 April 2023 | 13:18 WIB
Promoted

Anak Usaha Prodia Luncurkan Aplikasi Kesehatan “U by Prodia”

10 Maret 2023 | 13:45 WIB
Seni & Hiburan

Lo Lieh, Aktor Asal Pematang Siantar Pertama yang Sukses Guncang Hollywood

21 Februari 2023 | 00:26 WIB
News

Dosen UII Ahmad Munasir Rafie Pratama Hilang di Norwegia

19 Februari 2023 | 18:14 WIB
Promoted

50 Tahun Hadir Dalam Ekosistem Kesehatan di Indonesia, Prodia Siap Melangkah Lebih Jauh Berkontribusi Membangun Kesehatan Bangsa

2 Februari 2023 | 15:27 WIB
  • Kontak
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • SEHAT
  • HOBI
  • ENTERTAINMENT
  • GAMES

© 2022 Rotasiasia.com

barak berita hari ini danau toba sinata