Topsumutpress.com – Calon anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Evi Yanti Masliana Sianipar, yang dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Pematangsiantar, siap memenuhi panggilan Polisi.
Dan dengan tegas, Evi membantah tuduhan telah melakukan penipuan terhadap Purnama Silalahi. Evi mengaku, dirinya justru korban informasi bohong yang dilakukan Purnama.
“Kepada saya, dia mengaku suaminya telah meninggal dunia. Ternyata, suaminya masih hidup dan sehat, dan datang menemui saya,” tutur Evi dalam temu pers yang digelar di kantor DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, Jalan Pattimura, Jumat (12/4/2019).
Diterangkan Evi, pasca pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan penipuan, ia dipanggil Ketua DPD Partai NasDem Pematangsiantar, Frans Herbeth Siahaan.
Frans meminta Evi menerangkan kejadian yang sebenarnya. Apalagi, Purnama sempat mendatangi kantor DPD Partai NasDem dan menanyakan keberadaan Evi kepada Frans.
Menurut cerita Evi, peristiwa itu berawal dari cerita beberapa bulan lalu saat mulai maraknya proses Pemilu Legislatif, ia berkenalan dengan Purnama, yang merupakan pengurus salah satu yayasan di Pematangsiantar. Dari perkenalan itulah, mereka akrab.
Kepada Evi, Purnama mengaku suaminya telah meninggal dunia. Saat itu, kata Evi, kepadanya Purnama mengatakan ia tengah menjalin hubungan dengan seorang pria di Jambi, berinisial S. Bahkan, kata Evi, Purnama dan S sudah merencanakan pernikahan.
Suatu hari, antara bulan November dan Desember, lanjut Evi, Purnama memberitahunya bahwa kekasihnya, S, mengalami kecelakaan di Jambi. Karena sibuk, Purnama meminta Evi berangkat ke Jambi untuk melihat kondisi S.
Evi pun setuju. Jadilah ia berangkat ke Jambi.
“Tapi saya tidak setuju. Malah turut bersama saya, adik kandung Purnama, yakni RS beserta istrinya D br P. Juga anak lelaki mereka (RS dan D br P), LS. Seorang lagi, teman kami, Jh. Jadi kami berlima naik mobil ke Jambi,” ungkap Evi.
Namun di Jambi, sambung Evi, ia terkejut karena ternyata S mendekam di penjara karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat mereka di Jambi, melalui sambungan telepon, Purnama mengatakan mau mentransfer uang Rp50 juta untuk S.
“Karena RS sebagai adik kandungnya mengaku tidak hafal nomor rekening bank miliknya, jadinya uang itu ditransfer ke rekening saya, sebesar Rp50 juta. Setelah uang masuk ke rekening, langsung saya ambil tunai semuanya,” beber Evi lagi.
Di hadapan RS, DP, LS, dan Jh, uang tersebut dibagi tiga bagian dan masing-masing dimasukkan ke amplop. Lalu mereka mendatangi S ke tempat ia ditahan.
Hanya saja, uang tersebut tidak bisa diserahkan ke S. Sebab di sekitar mereka duduk, ada CCTV. Lantas, mereka berunding dan memutuskan kembali ke Pematangsiantar. Terkait uang untuk S, akan dicari cara untuk menyerahkannya.
Dalam perjalanan pulang, saat singgah makan di salah satu tempat, RS meminta uang tersebut dari Evi.
“RS minta satu satu amplop. Isinya Rp14.500.000. Karena yang minta adik kandung Purnama, saya kasih. Kata RS saat itu, jangan dulu kasih tau Purnama kalau ia meminta uang. Nanti saja kalau ditanya. Apalagi, kata RS, ternyata suami Purnama belum meninggal,” terang Evi yang mengaku sebelumnya tidak ada pembicaraan soal pemindahan tempat penahanan RS dari Jambi ke Pematangsiantar.
Tiba di Pematangsiantar, Evi melaporkan misi mereka untuk memberikan uang kepada S gagal. Namun tidak ada pembicaraan soal keberadaan uang Rp50 juta yang sempat ditransfer Purnama ke rekening Evi. Termasuk soal uang Rp14.500.000 yang diminta RS.
Hingga beberapa hari kemudian, lanjut Evi, ada seseorang menelepon dia. Orang tersebut mengaku dari salah satu kelurahan dan menawarkan diri bisa mendulang suara untuk Evi saat Pemilu. Evi pun tertarik dan keduanya berjanji bertemu di suatu tempat.
Ternyata orang tersebut merupakan pengacara, bernama Jonly Sinaga. Ia datang bersama timnya dan kliennya, yakni Benyamin Sidabutar. Sementara Evi, didampingi salah seorang temannya, SK. Pertemuan, diadakan di kediaman SK di kawasan Siantar Sitalasari.
Kepada Evi, Benyamin memperkenalkan diri sebagai suami sah Purnama.
“Pak Benyamin membawa akta pernikahannya dengan Purnama,” tukas Evi.
Kepada Evi, Benyamin menanyakan uang yang ditransfer Purnama kepadanya. Saat itu, tambah Evi, dia bingung. Akhirnya dia memutuskan tidak mau terlibat dalam hubungan rumah tangga Purnama dan Benyamin. Alhasil, ketika Benyamin meminta sisa uang Rp35.500.000, setelah sebelumnya Evi mengatakan uang Rp14.500.000 telah diambil RS.
“Uang Rp35.500.000 saya serahkan ke Pak Benyamin di depan pengacaranya, Pak Jonly Sinaga. Serta dilengkapi tanda terima,” sebut Evi.
Waktu pun berlalu. Hingga suatu hari Evi teringat dan mengirim pesan melalui WA kepada Purnama. Melalui WA, Evi menjelaskan soal keberadaan uang milik Purnama, yakni telah diambil RS dan Benyamin.
Purnama tidak terima. Ia keberatan dan meminta uangnya dikembalikan. Jika tidak, maka ia akan menempuh jalur hukum.
Evi sempat meminta Purnama agar menelepon langsung Benyamin. Namun menurut Benyamin kepadanya, tak pernah sekali pun Purnama menelepon dia.
“Setelah itu, kami tidak ada komunikasi lagi. Hingga kemudian ada pemberitaan yang menyebutkan Purnama telah melaporkan saya ke polisi. Atas laporan Purnama, saya siap memenuhi panggilan polisi,” tukas Evi.
Sementara itu, suami Purnama, Benyamin Sidabutar yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, ia mengetahui istrinya meminta Evi mengantar uang ke Jambi dari asisten rumah tangga (ART)-nya. Lantas ia berusaha mencari nomor telepon Evi.
“Kami bertemu, saya bawa akta nikah. Lalu saya minta uang itu,” kata Benyamin seraya menambahkan bahwa ia telah berulang kali menelepon Purnama, namun teleponnya tidak pernah direspon.
Ketua DPD Partai NasDem, Pematangsiantar Frans Herbert Siahaan mengatakan, setelah ada berita tentang Evi yang dilaporkan ke polisi, ia langsung memanggil yang bersangkutan.
“Apapun ceritanya, sejauh ini kita memegang asas praduga tidak bersalah. Jika nantinya Evi ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan ada kebijakan dan keputusan,” katanya.
Purnama yang dihubungi wartawan melalui pesan WA, hingga pukul 17.00 WIB, belum memberikan balasan. Pesan WA terkirim namun tidak kunjung dibaca.
Sebelumnya, kepada awak media, Purnama menceritakan bahwa Evi mengaku dapat memindahkan saudaranya dari Lapas Jambi ke Lapas Pematangsiantar.
Menurut Purnama, Evi pernah datang ke rumahnya untuk meminta dukungan suara. Ketika berbincang-bincang, Purnama menceritakan keluhan pemindahan nara pidana. Lalu, Evi mengaku kenal dekat dengan pejabat Kemenkumham.
“Nanti bisa saya urus ke Kanwil, ke Dirjen, dan lainnya. Itu katanya, tetapi janji itu tak kunjung terwujud,” ujarnya.
Karenanya, Purnama memutuskan meminta kembali uang yang sempat ia berikan kepada Evi. Namun, ia mengaku uang itu sudah dikembalikan kepada suami Purnama.
Menurut Purnama, pengembalian uang seharusnya tidak kepada siapapun, kecuali dirinya selaku pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada Evi.
“Siapa yang memberikan uang, maka harus kepada yang memberikan uang itulah dikembalikan,” pungkasnya. (*/tsp)