Topsumutpress.com – Dua warga Kecamatan Siantar Utara, Erwin Lumban Gaol (23) anak Jalan Merbau Kelurahan Kahean, dan Romindo Gultom (21) anak Jalan Kain Suji Kelurahan Bane, kompak ditangkap.
Keduanya ditangkap petugas Polsek Siantar Selatan atas kasus pencurian Handphone (Hp) di depan SPBU Jalan DI Panjaitan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Sumatera Utara.
Penangkapan Erwin yang berstatus kernek dan Romindo berstatus mocok-mocok itu dibenarkan Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Rudi Panjaitan SH, yang kemudian menceritakan kronologis kasus itu. Selasa (23/10/2018).
Pada hari Senin (22/10/2018), sekitar jam 02.30 wib, korban atau pelapor yang bernama Romadu Gultom (22) bersama temannya, Indra Gunawan Samosir (29), sedang menaiki mobil Pick up yang dikemudikan Jhon Fernando Gultom, dari arah Parapat menuju Kota Pematangsiantar.
Di Simpang Dua, tiba-tiba mobil yang dinaiki Romadu warga Jalan Kertas Kecamatan Siantar Timur, hampir bersenggolan dengan mobil lain sehingga mobil yang dinaiki pelapor menghidupkan klakson panjang melaju menuju ke arah Kota Pematangsiantar melalui Jalan DI Panjaitan.
Sesampainya di depan SPBU, tiba-tiba mobil yang dinaiki pelapor dipepet oleh 4 pria yang berboncengan dengan mengendarai 2 unit sepeda motor sehingga mobil yang dinaiki pelapor terpaksa berhenti. Keempat pria itu turun dari sepeda motornya dan menuduh supir hampir menabrak mereka saat berada di Simpang Dua tadi.
Akhirnya terjadi perdebatan antara supir dan keempat orang tersebut. Pada saat terjadi perdebatan, tiba-tiba salah seorang pelaku langsung mengambil 2 buah HP milik pelapor Romadu dan milik Indra Gunawan, masing-masing merk OPPO tipe A37 warna Emas dan merk VIVO tipe Y69 warna Emas yang diletakkan di dashboard mobil.
Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan membawa serta 2 (dua) buah HP milik korban. Karena para pelaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, mobil yang dinaiki korban tidak mampu untuk mengejarnya.
Namun keesokan harinya, Selasa (23/10/2018), korban dan teman-temannya mencoba mencari pelaku karena sebelumnya wajah pelaku ditandai atau dikenali mereka.
Pencarian berhasil, aalah seorang pelaku yang mengaku bernama Erwin Lumban Gaol, ditangkap di daerah Parluasan. Selanjutnya dari hasil pengembangan akhirnya pelaku lainnya yang mengaku bernama Romindo Gultom berhasil ditangkap. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000,” tandas Kapolsek. Romadu dan Indra Gunawan yang jadi korban adalah warga Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur. (n70/tsp)