Topsumutpress.com – Seorang pria, Hartono alias Tono warga Jalan Cempaka Pasar I, Kelurahan perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi.
Pria berusia 39 tahun yang berstatus buruh tersebut diamankan tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, yang juga dijadikan sebagai warung.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SIK, melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah awak media, pada Minggu (21/10/2018).
Hartono berhasil ditangkap, pada Jumat (19/10/2018) sore, berkat adanya informasi yang langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun ke lokasi yang diinformasikan.
Tim Opsnal Narkoba yang langsung terjun melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan terdiri dari Ipda VJ Purba, Briptu Fernando Nababan, Bripda Efraim Purba dan Bripda Aprido Tampubolon.
Informasi diterima pada jam 17.00 wib, menyebutkan di Jalan Cempaka Pasar I, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilidik, jam 18.00 wib, tim Opsnal melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan ditemukan seorang pria dewasa, mengaku bernama Hartono, yang sedang duduk-duduk di depan rumah. Ketika digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) dari badan Hartono.
BB itu terdiri dari 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram, 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 unit Hp merk ichery dan uang Rp 1.240.000.
Tak puas dengan temuan BB dari badan Hartono, tim yang disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) menggeledah melakukan rumah Hartono. Tidak sia-sia, dari rumah ditemukan sejumlah BB lainnya.
BB itu antara lain 1 buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 Bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi beberapa plastik klip sedang kosong, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 2 buah jarum.
Saat diinterogasi, Hartono mengaku ‘disuplai’ atau mendapat narkotika jenis sabu itu dari seseorang Inisial H warga Dusun Kampung Kuba Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. H merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Simalungun.
Pengembangan terhadap H yang memiliki ciri-ciri berpostur tinggi, kurus, rambut ikal, brewok, kulit sawo matang, langsung dilakukan. Namun H tidak berada di lokasi dan diduga sudah melarikan diri.
“Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap H masih dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat yang menyebutkan bahwa tersangka dan BB diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (n70/tsp)