Topsumutpress.com – Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Iptu Subagya dan Ipda Jon H Purba, kompak atau sama-sama tersenyum dan tampak santai.
Senyuman itu muncul ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi keduanya terkait adanya dugaan permintaan uang untuk mencabut perkara di Polsek Siantar Barat. Jumat (8/3/2019) sore.
Menurut penjelasan Kapolsek Siantar Barat, Iptu Subagya, meski ada perdamaian diantara kedua belah pihak dalam kasus pengeroyokan, pihaknya tetap akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Berkas kasus pengeroyokan tersebut, kata Kapolsek, sudah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan sejak awal ditangkap para tersangka (berjumlah dua orang) sudah ditahan.
“Jadi, atas dasar apa kasus dihentikan (perkara dicabut),” tukas Subagya yang balik bertanya ke awak media dengan sedikit senyum. Selanjutnya, mengenai tudingan permintaan uang, Subagya mempersilahkan Kanitnya memberikan penjelasan.
“Kalau soal isu itu biar Kanit saya saja yang menjawab. Karena nama dia yang disebut-sebut mengenai isu cabut perkara itu,” kata Kapolsek yang ditemui di Mapolsek Siantar Barat bersamaan dengan Kanit Reskrim Ipda Jon H Purba.
Menanggapi isu permintaan uang itu, Jon Purba juga terlihat santai, dengan sedikit senyum. Ia mengaku kaget mengenai dirinya yang dituding meminta sejumlah uang agar berkas perkara penganiayaan bisa dicabut. Dengan tegas, ia membantahnya.
Namun mengenai adanya seseorang, berinisial J meminta dibantu agar kasus penganiyaan itu dihentikan dengan alasan sudah berdamai, tidak dibantah Jon Purba. Ia mengatakan bahwa dalam penanganan suatu perkara itu tidak semudah yang ada dalam pikiran J.
“Apalagi berkasnya sudah SPDP,” tukas Jon Purba diamini Kapolsek. Kapolsek dan Kanit, juga menegaskan bahwa adanya perdamaian diantara kedua belah pihak itu sah-sah saja, namun penanganan hukumnya akan terhenti, atau tidak ditindaklanjuti.
“Perdamaian itu tidak serta merta menghentikan penanganan atau proses hukum. Perdamaian itu, nantinya urusan di pengadilan yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim, sebelum mengambil keputusan,” tandas Kapolsek. (n70/tsp)