Topsumutpress.com – Dua pria yang kritis akibat menabrak tiang listrik di Jalan AR Hakim Kota Medan, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit.
Informasi diperoleh, Senin (22/10/2018), sebelum menabrak tiang listrik, kedua pria itu baru saja membegal atau merampas tas milik seorang wanita di Jalan Sejati.
Dua sekawan itu, bernama Rizki Ananda (26) dan Hamdani (21) warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan korban bernama Jessica (19) warga Jalan Sambas Kota Medan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/10/2018) pagi, saat itu Jessica bersama kedua orangtuanya Gunawan (48) dan Mimiarti (47) mau berkunjung ke rumah kerabat ayahnya di Jalan Sejati.
Saat berjalan kaki ke rumah kerabat ayahnya, tas warna pink milik Jessica langsung dirampas pelaku yang langsung kabur ke Jalan AR Hakim menuju arah Jalan Aksara. Demikian dilansir 1minutesnews.com.
Cewek cantik itu langsung meneriaki kedua perampok itu. Mendengar jeritan putrinya, Gunawan masuk kembali ke mobilnya dan langsung tancap gas mengejar kedua jambret itu. Sempat terjadi kejar-kejaran tapi tak lama.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi meski tak berlangsung lama. Tak jauh dari lokasi, pelaku yang mencoba kabur, diduga gugup dan akhirnya tak mampu mengendalikan sepeda motornya.
Sepeda motornya yang oleng ke kiri, menghantam trotoar, lalu menabrak tiang listrik. Kerasnya hantaman membuat keduanya terkapar di tepi jalan, dekat tiang listrik yang ditabraknya.
Para warga di sekitar kejadian langsung berhamburan mendekati keduanya. Warga mengira mereka masih berusaha kabur. Namun, karena keduanya sudah sekarat, warga hanya melihat dan menghubungi polisi.
Tak berapa lama, Gunawan pun tiba lalu menghampiri kedua pria itu dan mengambil tas ransel milik putrinya. Selang beberapa menit, personel dari Polsek Percut Sei Tuan tiba di lokasi dan membawa keduanya ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Sementara Jessica ditemani orangtuanya membuat laporan resmi ke kantor polisi. Hal ini dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, kepada wartawan yang mengkonfirmasinya.
“Korban sudah membuat laporan resmi, kita akan jerat kedua tersangka dengan pasal 365 yo 363 ayat 2 KUHPidana,” ujar Faidil yang juga membenarkan bahwa saat itu, kondisi kedua tersangka kritis. (*/tsp)