Namun setelah sampai waktunya (6 bulan), uang yang disimpan korban dalam peti setelah dibuka malah berubah jadi tisu.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bone. Resmob Polres Bone kemudian berhasil menangkap RT pada hari Senin (22/8) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita.
“Kami menerima laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Informasi yang diterima korban diiming-imingi akan digandakan uangnya hingga miliaran,” kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, mengutip detikSulsel, Kamis (25/8/2022). (*)