Topsumutpress.com – Guna mengantisipasi dampak pembangunan Gedung Olah Raga (GOR), DPRD meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangaiantar untuk memikirkan pedagang pasar tradisional.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas MT Silalahi ketika ditanya mengenai sikap DPRD terhadap rencana pembangunan GOR yang tahapannya sudah dimulai pihak Pemko Pematangsiantar.
“Soal rencana pembangunan GOR, itu sudah ada di zaman pemerintahan sebelumnya,” ujar Mangatas mengawali penjelasannya ketika dihubungi via telepon selulernya, pada Selasa (4/9/2018) siang.
“Yang kita harapkan, pelaksanaannya harus mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan mereka (Pemko) juga harus pikirkan pedagang di pasar tradisionil, terutama pedagang pasar horas,” tuturnya lebih lanjut.
Berbicara soal GOR, kata Mangatas, pihaknya sebagai DPRD tidak mempunyai hak untuk melarang pembangunan GOR sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Malah kita harus mendorong. Tapi GOR-nya jangan hilang, apapun yang dibangun disana, GOR-nya harus tetap ada. Dan yang terutama, kerja sama pelaksanaan pembangunan GOR harus menguntungkan pemerintah kota. Kalau tidak menguntungkan, jangan,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Mangatas, para pebisnis yang akan berbisnis di gedung yang akan dibangun itu harus lebih mengutamakan pebisnis dari Kota Pematangsiantar.
“Demikian juga dengan tenaga kerjanya, kalau ada yang dibangun di kota ini, tenaga kerjanya harus dari kota pematangsiantar,” ujar Mangatas yang tidak lupa mengingatkan pihak Pemko Pematangsiantar agar hati-hati dalam pelaksanaan rencana pembangunan tersebut.
“Pemko harus hati-hati dalam pelaksanaan pembangunan GOR, karena ini pasti dipantau seluruh stake holder, termasuk dipantau LSM,” tukas Ketua DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar tersebut.
“Biar tidak kecolongan, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya, boleh mengundang para pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat. Komisi yang menanganinya tidak harus menunggu, harus pro aktif,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Mangatas mengungkapkan sejumlah agenda penting yang harus dituntaskan Pemko Pematangsiantar, antara lain mengenai lahan eks kebun bangun di Tanjung Pinggir, lalu mengenai revisi Perda Tata Ruang dan termasuk revitalisasi Pasar Horas.
“Itulah agenda penting yang harus dituntaskan pemerintah kota sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Soal perhatian Pemko Pematangsiantar terhadap pedagang pasar tradisional, juga dimintakan Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar yang membidangi pembangunan, Hendra PH Pardede.
“Pedagang pasar tradisional akan mengalami dampak pembangunan itu juga harus dipikirkan. Dalam hal itu, pemko harus lebih mengutamakan pedagang lokal yang mau dan mampu berjualan atau berbisnis di sana. Begitu juga dalam hal tenaga kerja,” ujarnya.
Selanjutnya dalam hal pendapatan daerah dari pembangunan GOR, kata Hendra, pihak Pemko Pematangsiantar harus transparan. “Artinya, bila sesuai aturan, dan pelaksanaannya tranaparan, kita mendukung pembangunan GOR,” tutupnya. (n70/tsp)